Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Dalam Waktu Singkat Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap 6 Kasus Persetubuhan Dan Pencabulan

Sidoarjo, beritajatim.net – Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap 6 kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak-anak selama per bulan Januari hingga Februari 2024 yang di gelar dalam pers realease pada hari Jumat (09/03/2024) sore.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Agus Sobarna Praja, S.H., S.I.K bersama jajaran ungkap satu persatu di depan awak media yang hadir saat pers realease di Mapolresta Sidoarjo.

Adapun diantaranya ;
1. G.E.A laki-laki, 18 tahun, alamat Kec. Wiyung Kab. Surabaya. Ditangkap ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 atas tindakan persetubuhan dan atau perbuatan cabul sebanyak 3 kali.
Modus Operandi : Pelaku berkenalan dengan korban melalui media social facebook dan janjian untuk bertemu
selanjutnya diajak penginapan dan dirayu untuk bersetubuh.

2. F.E. , laki-laki, umur
60 Th, alamat Kec.Taman Kab. Sidoarjo, ditangkap pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 atas tindakan persetubuhan dan atau pencabulan sebanyak 2 kali.
Modus Operandi : Pelaku sebagai
tetangga korban telah melakukan
tipu muslihat dengan mengajak korban masuk ke dalam kost untuk bermain pocong-pocongan namun kemudian pelaku mendorong korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban.

3. Laporan Polisi : LP/B/567/XII/
2023/SPKT/RESTA SDA / POLDA
JAWA TIMUR , Tanggal 5 Desember 2023
Perkara : Perbuatan cabul terhadap anak
Waktu dan Tempat Kejadian Per-
kara : Bulan Oktober 2023 di rumah pelaku di Kec.Porong Kab. Sidoarjo.

4. C.A., laki-laki, 35 tahun, swasta, alamat Kec.Porong Kab.Sidoarjo.
(Melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak satu kali), C.A ditangkap pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, di rumahnya Kec.Porong Kab.
Sidoarjo, pada saat Tersangka sedang berjualan bakso
Modus operandi : Pelaku yang merupakan tetangga korban telah membujuk korban untuk bermain kerumah pelaku akan meminjami HP, selanjutnya sewaktu korban dalam pangkuan pelaku, pelaku memasukkan jari tangan ke alat kemaluan korban.

5. W, laki-laki, 46 tahun, alamat Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
(Melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban (anak tirinya). Hubungan korban dan tersangka adalah sebagai ayah tiri korban.
Tersangka W ditangkap pada
hari Senin tanggal 19 Februari
2024 di rumah tersangka di Kec.
Sukodono Kab Sidoarjo.
Modus operandi : Pelaku yang bertempat tinggal satu rumah dengan kedua korban yang merupakan anak tirinya , telah memaksa korban dengan mengancam akan dipukul, sehingga korban ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan sewaktu pelaku mencabuli korban.

6. M.A., laki-laki, 36 tahun,
alamat Ds. Kepatihan RT.01 RW.02 Kec.Tulangan Kab. Sidoarjo, (Melakukan perbuatan cabul terhadap korban selaku tetangganya sebanyak dua kali).
Tersangka M.A ditangkap pada
hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di rumah Tersangka alamat Kec.Tulangan Kab. Sidoarjo, pada saat Tersangka sedang berjualan kopi.
Modus operandi : Pelaku yang
merupakan tetangga korban, telah melakukan tipu muslihat dengan cara bercerita kepada korban bahwa korban sedang di ikuti makhluk halus, sehingga untuk menghilangkannya harus dicium payudaranya, dengan adanya perkataan pelaku tersebut, korban merasa takut sehingga korban membiarkan pelakumelakukan perbuatan cabul tersebut pada dirinya.

Agus Sobarna menjelaskan, “pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana masing-masing sebagai berikut :
1. Persetubuhan Terhadap Anak
Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016
tentang penetapan peraturan pemerintah penggantiUU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
2. Perbuatan Cabul Terhadap Anak, Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana
penjara maksimal 15 tahun” jelasnya.

“Satreskrim Polresta Sidoarjo akan terus melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polres melalui Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan Persetubuhandan atau Perbuatan Cabul” pungkas Agus. @ red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *