Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Kuasa Hukum HF Menginginkan Konvortir Dan Reka Adegan

Surabaya, beritajatim.net – HF alias Alfin yang dilaporkan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama Ricard Iqbal anak penjual nasi goreng warga Pakal kota Surabaya, menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya pada Selasa, 23 April 2024 siang, bersamaan dengan pihak kuasa hukum Iqbal dan keluarga yang mendatangi Polrestabes Surabaya di Jl. Sikatan no. 11 Surabaya.

HF yang di ketahui anak sulung dari anggota DPRD kota Surabaya yang terpilih kembali di Pileg 2024 itu diperiksa selama beberapa jam dalam menjawab kurang lebih 25 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Berita Sebelumnya :

https://beritajatim.net/2024/04/23/saksi-menegaskan-ojok-mentang-mentang-anak-dpr/

Kuasa hukum dari terlapor Hafidh Fawwaid alias Alfin menjelaskan “hari ini Alfin koperatif memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dan menurut penyampaian terlapor, pada saat itu tidak ada pemukulan justru dari kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sepakat akan ke Polsek Pakal untuk mencabut laporan, karena sudah saling kenal bahkan keluarga terlapor sering beli nasi goreng disitu” jelas Billy Handiyanto kuasa hukum Alfin yang berkantor di jl. Seruni 53 Surabaya.

Ditambahkan pula terkait adanya hasil visum seperti yang disampaikan menjadi tanda tanya bahkan hal tersebut jadi pendalaman karena atas dasar apa di katakan ada hasil visum.

“Kita juga siap dengan beberapa saksi, baik dari RT, RW juga beberapa saksi yang saat kejadian pelemparan kaca mobil itu ada di dalam mobil dan saksi yang ada saat di lokasi yang disampaikan” tambahnya.

Billy Handiyanto, Kuasa hukum HF saat menunjukkan gambar kaca mobil yang pecah.

“Semua pertanyaannya terkait duduk perkaranya bagaimana, dan kita menjelaskan secara terang- benderang ini yang terjadi saksinya ini, ini yang terjadi buktinya ini” jelasnya.

“Harapan kita sebagai kuasa hukum terlapor minta adanya konvortir dan reka adegan ulang agar semua bisa terungkap jelas dan transparan, jika terbukti terlapor tidak bersalah atau tidak terbukti melakukan pemukulan seperti yang disampaikan maka pihak terlapor akan “Lapor Balik” tegasnya di depan awak media saat di konfirmasi di depan gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Pemeriksaan sudah selesai ya, proses penyidikan berjalan dengan lancar tidak ada hambatan, koperatif semua klien kita juga koperatif. Selanjutnya mungkin kita tunggu perkembangan dari penyidiknya bagaimana, mau pemanggilan saksi atau mau olah TKP kita gak tahu. Tapi yang pasti kalau dari klien kita, dokumen perlu apa semua kita sudah siapkan,“pungkasnya.

Terkait dengan sanggahan atau sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor, ditempat berbeda kuasa hukum pelapor Soegeng Hari Kartono, SH dengan tegas mengatakan, “itu sah saja namun perlu diketahui bahwa proses ini sudah dalam tahap penyidikan, sebagaimana berdasar surat perintah SP. Sidik/186/lV/RES.1.6/2024/Satreskrim. Dan hal tersebut sudah diakui oleh kuasa hukum terlapor, kita sebagai pelapor juga memiliki bukti hasil visum dan saksi serta foto saat kejadian” ucap Soegeng.

“Perlu diketahui juga antara pelapor dan terlapor tidak saling kenal, jika ada sanggahan yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor bagi klien saya buat apa melaporkan dugaan tindak pidana yang tidak dilakukan oleh seseorang, apalagi orang tersebut tidak di kenal, jadi buat apa mengada-ada, lalu logikanya dimana.. Dari sini bisa dipahami kan..” jelasnya.

“Jadi harapan kami sama seperti yang diharapkan pihak terlapor, yaitu agar penyidik bisa bersikap netral dan profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana ini” pungkasnya. @red

@bersambung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *