Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Viral..!! 17 tahun Tanah Milik Nenek Renta Di Kuasai Oknum ASN

Sidoarjo, beritajatim.net — Kasus pertanahan memang kerab muncul ditengah masyarakat dan jadi permasalahan yang pelik hingga menguras tenaga, pikiran hingga materi. Dan itu adalah jadi tugas bagi para pejabat negara namun tak jarang justru oknum pejabat bermain untuk kepentingan sendiri dan tak jarang pada persoalan seperti ini yang menjadi korban adalah masyarakat kecil.

Viral beredar dalam sebuah video yang diposting akun @daneel3299 di Tik tok pada Kamis, 14 Maret 2024, terlihat pria berkaos merah bersama seorang perempuan yang sudah lanjut usia, membeberkan apa yang telah menimpa sang nenek.

Mbah Sripah nenek tua renta yang tanah sawahnya dikuasai orang lain di desa Bogem Pinggir, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.

”Ini lo nenek Sripah, saya cucunya, ini kenyataan bukan konten,” kata pria dalam video tersebut.

Ia juga menulis kalau tanah sawah milik neneknya itu diduga dikuasai oleh oknum ASN pengawas di KUA Tarik dan KUA Balongbendo bernama Drs Wulyo Slamet.

”Semoga pengaduan di Polresta Sidoarjo tentang penyerobotan dan manipulasi dokumen cepat ditanggapi dan diproses.

”Sungguh kejam dan tega mendzolimi nenek yang hampir berumur 100 tahun, orang susah, makannya dari bantuan pangan pemerintah.

”Keadilan dan hak semoga cepat selesai, sudah 17 tahun mbah Sripah tertindas. Yang terhormat pimpinan Kementerian Agama Sidoarjo semoga melihat Tiktok ini,” tulisnya.

Postingan inipun ramai mendapat tanggapan dari warganet yang merasa prihatin dengan kondisi nenek Sripah. Diantaranya menulis komentar sebagai berikut:

@Teg@err: up viral no teros mas
ben cepet dapat keadilan.

@andriantosatpam: coba mas lapor ke ombudsman perwakilan jatim bisa nyari petunjuk kesitu dan bisa di mediasi mas.

@anwarsutrisno735: dasarnya apa bapak tersebut menggarap sawahnya.

Sementara itu Drs Wulyo Slamet saat dikonfirmasi melalui nomor +62 812-3373-xxxx terkait hal ini tidak membalas pesan yang disampaikan oleh awak media.

Terpisah ketua LSM FPSR Aris Gunawan menyebut jika Drs Wulyo Slamet pernah menggugat nenek Sripah sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Sidoarjo, tetapi Amar putusan tidak diterima.

Dengan hal ini dirinya juga berharap Polresta Sidoarjo bisa segera menindaklanjuti pengaduan dari pihak nenek Sripah dan menegakkan keadilan dengan seadil adilnya, sebab menurutnya tidak ada yang kebal hukum meskipun terlapor merupakan ASN Depag. @red(tim)

@bersambung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *