Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

KPK Ungkap Pungli 6,3 Miliar Di Dalam Rutan KPK

Jakarta, beritajatim.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus adanya dugaan pungutan liar oleh 15 tersangka, di dalam Rutannya dengan total uang yang terkumpul sejak tahun 2019 hingga 2023 sejumlah 6,5 miliar.

KPK menjelaskan awalnya kasus bermula tahun 2018 salah satu tersangka yang bernama Hengki di tugaskan sebagai petugas keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan.

Pada 2019, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, terjadi pertemuan antara Hengki dan para petugas rutan yang juga menjadi tersangka, yakni Deden Rochendi (DR), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), dan Ricky Rachmawanto (RR). Mereka disebut memerintahkan Ridwan menjadi ‘lurah’ di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai ‘lurah’ di rutan gedung KPK Merah Putih, dan Suharlan di rutan gedung ACLC KPK.

Pada 2020, ‘lurah’ itu berganti ke Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), Ricky, dan Ramadhan. Asep mengatakan ‘lurah’ bukanlah jabatan struktural resmi, melainkan buatan para tersangka.

“Adapun tugas sebagai ‘lurah’ yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di 3 rutan cabang KPK,” papar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

‘Korting’ itu merupakan perwakilan para tahanan yang bertugas mengumpulkan uang. Asep mengatakan penunjukan ‘korting’ itu merupakan inisiatif Hengki dan dilanjutkan Achmad Fauzi saat menjabat Karutan KPK pada 2022.

Di jelaskan juga modus pungli itu adalah pemberian fasilitas eksklusif seperti percepatan masa isolasi, layanan penggunaan handphone dan powerbank hingga informasi sidak.

Asep mengatakan harga yang dipatok untuk layanan itu berbeda, dari Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta yang disetorkan tunai ataupun rekening bank penampung dan dikendalikan ‘lurah’ bersama ‘korting’.

“Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” tegasnya.

Dari jumlah tersebut, para tersangka menerima uang berbeda-beda. Berikut datanya:

– Karutan KPK Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK 2021 Ristanta mendapat masing-masing Rp 10 juta
– Petugas Rutan 2018-2022, Hengki; Petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana; Plt Karutan KPK 2018, Deden Rochendi; Petugas Rutan KPK, Suharlan; Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim; Petugas Rutan KPK, Agung Nugroho; masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta
– Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. @red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *