Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Terkait Vonis Pelaku Teror Kotoran Manusia

Sidoarjo, beritajatim.net – Kasus Masriah warga Desa Jogosatru, kec. Sukodono Sidoarjo, pelaku teror pembuangan kotoran manusia dan air kencing ke rumah tetangganya, telah ditetapkan bersalah dan dijerat Undang-undang Tipiring, melanggar Perda 10 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 huruf C dan F, berupa denda.

Hal tersebut disampaikan oleh Anas Ali Akbar, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo, seusai melakukan pemeriksaan kepada terlapor Masriah, Selasa (23/05/2023) yang didampingi oleh Kades Jogosatru, Sugito.

Anas menambahkan, penetapan ini karena Masriah telah melanggar Perda 10 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 huruf C dan F, serta mengakui perbuatannya membuang dengan sengaja kotoran manusia, sampah dan air kencing ke rumah tetangga.

“Ya saya telah memeriksa terlapor selama satu jam dan dalam pemeriksaan tadi, pelaku atau terlapor mengakui semua perbuatannya dengan sengaja membuang semua kotoran baik sampah, kotoran manusia, dan air kencing ke rumah tetangganya ini, sesuai berkas perkara yang ada,”jelas Anas.

Rencananya, Marsiah akan menjalani sidang di pengadilan negeri pada hari Rabu (31/05/2023), dan berkas perkaranya akan dikirim ke pengadilan pada Jumat (26/05/2023).

Berita Sebelumnya :

https://beritajatim.net/2023/05/22/kuasa-hukum-sesalkan-pelimpahan-teror-sampah-ke-satpol-pp/

Ditempat terpisah WW selalu korban menyampaikan ketidak puasan nya pada awak media. Korban teror tmenginginkan pelaku dihukum berat, bukan Undang-undang Tipiring, karena pelaku sudah melakukan aksi perbuatan tidak terpuji, dengan melakukan teror buang kotoran sampah, kotoran manusia, dan air kencing sejak 2016 hingga 2023.

Yulian Musnandar S.H kuasa hukum korban

“Saya tidak terima dan tidak puas kalau pelaku dikenai Undang-undang Tipiring dengan sanksi denda sejumlah uang, saya akan terus menuntut keadilan terus, karena teror ini berulang-ulang kali, sehingga membuat saya tidak nyaman,” ungkap korban.

Yulian Musnandar S. H dari LBH Mitra selaku kuasa hukum korban juga menyampaikan tanggapannya, “Kerja cepat yang di lakukan oleh pihak Satpol PP kab.Sidoarjo dengan sehari setelah pelaku di periksa dan besoknya ditetapkan sebagai tersangka. Kami selaku kuasa hukum dari korban mengapresiasi sekali terhadap teman-teman Satpol PP. Tapi kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum lain terkait kasus ini, agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatanya” tegas Yulian saat di konfirmasi via Whatsup pada Kamis, (25/05/2023).

“Apalagi pelaku ini sudah membuat perjanjian tak akan mengulang perbuatanya tetapi faktanya masih diulang lagi, hingga dilaporkan oleh keluarga korban ke kepolisian, hingga sekarang seperti ini” imbumhnya. @red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *