Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Aksi Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri

Sidoarjo, beritajatim.net – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil bekuk seorang warga Tarik yang berinisial HK (49) pekerja serabutan beralamat Kec.Tarik Kab. Sidoarjo atas tindakan pencabulan terhadap anak tirinya.

Melati (16), pelajar SMK, (anak tiri dari tersangka) jadi korban tindak pencabulan dari bapak tirinya. Atas laporan dari ibu korban, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dan melakukan pencarian terhadap
pelaku, hingga akhirnya pada tanggal 17 Februari 2023 penyidik Unit PPA Satreskrim
berhasil meringkus pelaku di Balai Desa Kec. Tarik Kab. Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan hasil pemeriksaan, kejadian perbuatan cabul yang pertama pada bulan Juli 2019 di dalam rumah sewaktu ibu kandungnya sedang pergi, kemudian pelaku mendekati korban yang sedang melihat TV, tidak lama kemudian pelaku memeluk korban dan melakukan perbuatan bejatnya sambil mengatakan “menengo sek gak krungu uwong-uwong”, (diam biar tidak didengar orang), kemudian pelaku pergi dan
berkata “jangan bilang ibu”.

Perbuatan cabul yang kedua sampai keenam diulang lagi oleh pelaku dengan cara yang sama dengan kejadian yang pertama.
Namun kejadian yang ketujuh, pelaku dengan kekerasan memaksa korban untuk
bersetubuh tapi saat itu
korban berontak dan pelaku mengancam tidak akan biayai sekolah dan tidak akan belikan HP buat si korban, tapi saat korban terus berontak pelaku mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia sambil membungkam mulut korban dan terus melakukan aksi bejatnya.

Kejadian hina yang ke delapan sampai dengan ke sepuluh atau terakhir yaitu pada tanggal 07 Ferbuari 2023 di tempat yang sama namun saat itu tidak diikat dengan tali.

“Kemudian pada tanggal 12 Februari 2023 korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, selanjutnya korban diperiksakan ke Puskesmas, dan saat itulah Puskesmas menyaranka untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo” ungkap KapolrestaKapolresta saat pers realease di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu (03/05/2023).

“Menurut pengakuan tersangka dalam melakukan aksi tersebut dikarenakan tergiur melihat sang anak yang selalu menggunakan baju seksi. Kini tersangka harus menjalani sisa umurnya dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah dengan 1/3 atau menjadi 20 tahun” pungkas Kusumo. @red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *