Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Seorang Pensiunan Kepolisian Berpangkat Kombes Bersama Warga Sidokepung Kembali Datangi Mapolresta Sidoarjo

Sidoarjo, beritajatim.net – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang turun pada 6 Maret 2024 lalu menuai tanda tanya, hingga Warga Desa Sidokepung mengambil sikap tegas mendatangi Mapolresta Sidoarjo, Selasa (19/03/2024) siang.

Prihal adanya laporan dugaan penyalagunaan dan penggelapan dalam program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta di duga adanya penyalahgunaan kewenangan yang di lakukan mantan kepala Desa Sidokepung jadi trending dan target bagi warga desa Sidokepung Buduran.

Suhartono sebagai saksi yang mewakili sejumlah korban warga Sidokepung bersama Hajjah Elly Wahyuningtyas S.H., M.P.si (seorang pensiunan kepolisian dengan jabatan terakhir Kombes) didampingi beberapa warga, pertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polresta Sidoarjo.

Berita Sebelumnya ;

https://beritajatim.net/2024/03/16/program-ptsl-kurang-95-munculkan-kontroversi-warga-sidokepung/

“Pada siang hari ini adalah kasus dugaan penyalagunaan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum mantan kepala desa Elok Suciati beserta oknum panitia PTSL. Kita bersama mendatangi kepolresta Sidoarjo,jadi kasus ini adalah bukan kasus pribadi tapi kasus bersama sama,” kata Suhartono kepada wartawan, Selasa (19/3/2024)

“Ini adalah laporan bersama sama yaitu korbannya masyarakat desa Sidokepung, yang lebih itu korbannya ada 95 orang nah jadi pada hari ini kita mendatangi Polresta Sidoarjo, untuk menannyakan hasil perkembangan kasus tersebut sampai sejauh mana, dan sekaligus ingin menyerahkan data-data secara bersama sama, ini artinya bukan pribadi tetapi secara bersama sama kita semua warga desa Sidokepung, yang menjadi korban kasus PTSL,” tambahnya.

Dirinya juga meminta, kepastian hukum kepada Polresta Sidoarjo, dan untuk segera menindaklanjuti atas dugaan kasus ini yang dilakukan oleh oknum tersebut.

“Nah kami, pada siang ini memohon kepastian hukum kepada pihak penyidik dan kepada Kapolresta Sidoarjo, agar kasus ini secepatnya di tindak secara hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Suhartono.

Diwaktu yang sama Sulistiawati juga mengatakan, bahwa dalam kasus tersebut berlangsung sejak tahun Februari 2023, serta para oknum menggiring opini dan menganggap remeh kasus tersebut.

”Tuntutan warga sendiri yaitu ingin kasus ini di proses, karena ini kasus sudah lama, sejauh ini masih belum ada titik temu makannya saya sampaikan kembali kepada publik,”ucapnya.

Sisi lain Elly Wahyuningtyas juga menyayangkan ada saja oknum yang menyalagunakan wewenang adanya program dari pemerintah tersebut, yang seharusnya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

”Dan saya berharap bahwa program itu sangat membantu kami tetapi sangat di sayangkan, program PTSL di nodai oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, jadi saya mohon untuk bapak Kepolisian di Sidoarjo, untuk segera di tindak atas kasus ini pak, kami masyarakat yang awam tentang hukum, kami sangat menantikan pak keadilan bagi kita semua, selain itu juga kami meminta agar 95 orang warga ini bisa mendapatkan sertifikat karena data juga uang pendaftaran Rp.150.000 sudah kami berikan” tandasnya. @red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *