Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Program PTSL Kurang 95, Munculkan Kontroversi Warga Sidokepung

Sidoarjo, beritajatim.net – Kasus PTSL Desa Sidokepung Buduran Sidoarjo terasa jadi kontroversi, pro dan kontra melahirkan pendapat yang berbeda di tengah masyarakat. Bahkan di berbagai kalangan baik media, Ormas dan masyarakat.

Namun kontroversi tersebut tidak menyurutkan semangat 95 warga Sidokepung yang tak terselesaikan sertifikatnya hingga warga mengambil jalur hukum.

Berita Sebelumnya ;

https://beritajatim.net/2024/03/15/laporan-warga-sidokepung-terkait-ptsl-masuk-tahap-penyelidikan-polisi/

Hajjah Elly Wahyuningtyas S.H., M.P.si mantan anggota kepolisian yang berpangkat AKBP salah satu warga Desa Sidokepung yang terus meminta haknya, bersama beberapa warga lainnya seperti Hartono, Nurhijjah dan masih banyak yang lain.

Bahkan Elly berani melangkah ke jalur hukum melaporkan ke pihak kepolisian hingga ia menunjukkan surat SP2HP yang di terimanya dari Polresta Sidoarjo pada 6 Maret 2024.

Beberapa kontroversi memunculkan kalimat bahwa apa yang di lakukan Elly adalah bentuk balas dendam atas kekalahan Elly duduk di kursi Kades.

Seperti yang di utarakan seorang warga bahwa, “permainan politik iku mbak… karena kalah dengan Elok (mantan kades), kan dulu Elly juga mencalonkan diri jadi Kades tapi kalah ama Bu Elok” celetuk warga yang tidak mau di sebut namanya.

Surat SP2HP yang di tunjukkan oleh Hajjah Elly Wahyuningtyas S.H., M.P.si pada awak media.

“Ga perlu jeneng mbak aku cuma orang kecil biasa, namanya warga ya pasti punya cara pandang yang berbeda tapi kalau menurut aku lo ya seperti itu.. “ujarnya.

Menyikapi hal tersebut Elly menjawab, “itu salah besar dan itu versi Elok pribadi dan komplotannya untuk menutupi kesalahannya” ucap Elly menjawab konfirmasi awak media via whatsup nya pada Jumat (15/03/2024).

“Untuk pemilihan Kades tidak nyambung dengan pengurusan PTSL karena PTSL adalah program pemerintah yang memakai sistem percepatan pengurusan tanah” imbuhnya.

“Yang jelas mengelak atas kesalahan nya dengan mengunakan kewenangan sebagai Kepdes dan pencemaran nama baik dan korupsi uang patok dan yang lainnya. Intinya sekarang pengurusan PTSL harus tetap lanjut dan jika proses sertifikat yang 95 tidak jadi, itu oleh BPN harus tanggung jawab karena sistem harus diproses dan
Kades Elok harus tanggung jawab tentang tidak tanda tangan pada 95 surat tersebut” tegasnya.

Seperti yang telah di paparkan Elly pada pemberitaan sebelumnya, bahwa jelas Elok sudah ada niat dan kesempatan tidak menandatangani berkas PTSL yang 95 menggunakan kewenangan sebagai Kepdes dan pencemaran nama baik Elly dan keluarga serta masyarakat Sidokepung. Pungli patok 150 ribu itu uangnya tidak jelas termasuk Panitia BPN pasti kan tahu semua termasuk sekdes dan perangkatnya. @red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *