Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Polresta Sidoarjo Bekuk 5 Pelaku Pengeroyokan di Tanggulangin

Sidoarjo, beritajatim.net – Maraknya kasus pengeroyokan dan kekerasan yang di lakukan oleh kelompok gangster atau juga oknum Perguruan silat di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, maka pihak kepolisian Polresta Sidoarjo bertindak lebih tegas dalam menangangi kasus tersebut.

Jumat, (08/03/2024), tepatnya di Mapolresta Sidoarjo di gelar pers realease, ungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib di depan Indomaret Ds.Ngaban Kec. Tanggulangin Kab.Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan pihaknya berhasil mengamankan lima orang, tiga dewasa dua lainnya di bawah umur, kelima tersangka, mereka merupakan oknum anggota salah satu perguruan silat di Sidoarjo,” ucap Agus.

Kelima pelaku tersebut yaitu RHA, (25), DRM (21), RAF (19), IAM (16) dan MTD (17), semuanya adalah warga Sidoarjo.

Tragedi berawal sewaktu korban duduk didepan Toko Indomaret Ds. Ngaban Kec. Tangulangin dengan menggunakan pakaian Hoodie bertuliskan “SHORENK” yang merupakan komunitas salah satu kelompokperguruan pencak silat lain, telah didatangi oleh kelompok pemuda yang ebelumnya melakukan konvoi sepeda motor.

“Tiba-tiba pelaku langsung mendatangi korban dan selanjutnya dengan cepat melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong setelah itu melepas dan mengambil pakaian korban” paparnya.

Agus menambahkan bahkan ada salah satu pelaku yang kemudian memukulkan helm miliknya ke kepala korban. Hal itu membuat pelipis kanan korban berdarah. Selepas menghajar dan dilerai warga, gerombolan tersangka melanjutkan perjalanan ke Selatan.

Dari laporan warga Unit Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan dan dari rekaman CCTV yang didapatkan berhasil melakukan identifikasi terhadap para pelaku.

Akibat kekersan tersebut korban
mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan.

“Kini kelima tersangka harus akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak kekerasan. Dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya. @red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *