Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Pesan Tegas Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Jadi Mediator Seteru Antara Wali Siswa dan Komite SDN Cemeng Kalang

Sidoarjo, beritajatim.net – Perseteruan antara wali siswa dengan pihak Komite serta Kepala sekolah SDN Cemeng Kalang Kec Sidoarjo terkait penolakan berbagai program kegiatan ekstra sekolah oleh Komite dan Kepala Sekolah berakhir dengan kesepakatan damai.

Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo memberikan ruang kepada pihak sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah dan Komite terkait pemahaman kegiatan Outdoor Learning (ODL), penyediaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan jam sekolah.

Pertemuan antara pihak sekolah dan wali murid ini juga dihadiri Dinas Pendidikan. Dari pihak DPRD dihadiri ketua Komisi D Abdillah Nasih, wakil ketua Kasipah, sekretaris Bangun Winarso dan anggota Aditya Nindyatman, perwakilan Dinas Pendidikan (Netty), Kepala SDN Cemengkalang Kanwar beserta guru, komite sekolah Dadang Adi dan beberapa wali murid, bertempat di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (22/2/2024).

Kesepakatan damai ini dicapai setelah Ketua Komite Dadang Hadi serta Kepala sekolah Drs K Anwar mengabulkan sedikitnya 3 dari 5 point tuntutan keberatan yang dikeluhkan oleh wali siswa.

Point-point tuntutan tersebut diantaranya ,1.Pembatalan rencana kegiatan ODL (Outdoor Learning) bagi siswa kelas 1, 2 dan 3.Praktek jual beli buku LKS yang dinilai ada unsur paksaan.Serta kebijakan penarikan dana atau iuran bagi semua wali siswa untuk dalih kegiatan ops dan rehabilitasi gedung sekolah

Kesepakatan pemenuhan sebagian point tuntutan wali siswa tersebut dicapai setelah Komisi D DPRD Sidoarjo memanggil pihak-pihak yang bertikai dalam hearing (dengar pendapat) di ruang sidang utama Gedung DPRD.

Salah satu wali murid bernama Astri menyampaikan, sebenarnya terkait ODL, wali murid tidak keberatan, asalkan wisatanya jangan terlalu jauh. “Supaya anak-anak pun juga tidak terlalu capek dan para orang tua juga bisa ikut untuk turut mengawasi putra putrinya sendiri selama ODL berlangsung,” ujar Astri.

Sementara Kepala SDN Cemengkalang Kanwar menambahkan bahwa ODL digelar juga untuk menambah wawasan murid itu sendiri. “Bahkan pihak sekolah juga tidak keberatan jika ada yang merasa tidak mampu membayar biaya ODL. Kami menyuruh orang tua untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” jawabnya.

Ketua komisi D Abdillah Nasih mengatakan bahwa pertemuan terkait ODL yang digelar pihak sekolah awalnya menuai protes dari wali murid. Ada yang setuju dan tidak, namun hal tersebut akhirnya tidak menjadi masalah karena ada penjelasan dari pihak sekolah. “ODL bukan hanya jalan-jalan, namun juga ada pembelajaran,” tegas Abdillah.

Sedangkan untuk pengadaan LKS, Abdillah menambahkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual LKS. Jadi dalam pertemuan, sudah ada kesepakatan supaya wali murid bisa membeli sendiri untuk LKS. “Bisa melalui online shop maupun beli di toko, jadi tidak harus membeli di sekolah,” terangnya.

Dari hasil pertemuan, sekretaris komisi D Bangun Winarso menyimpulkan bahwa sudah ada kesepakatan antara pihak sekolah, komite dan wali murid terkait ODL dan pembelian LKS. “Jadi dalam hal ini, perlu adanya komunikasi yang baik antara pihak sekolah, komite dan wali murid. Sehingga tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari, dan proses pembelajaran pun juga tidak terganggu,” jelasnya.

“Ya dengan dipenuhinya semua tuntutan saya anggap point-point masalah sebagimana yang dituntut dalam petisi bersama wali siswa sudah selesai. Selanjutnya masalah2 yang berhubungan dengan kebijakan sekolah bisa diselesaikan secara internal saja, jangan di forum ini ya.. bila ada masalah bisa di dialogkan dulu dengan Dinas Pendidikan. Kalo bisa jangan langsung bikin petisi-petisi dan dibuka keluar nanti malah melebar persoalannya” pesan tegas Abdillah. @red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *