Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Kanit Reskrim Tegaskan Akan Melanjutkan Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan di Karangbong

Sidoarjo, beritajatim.net – Peristiwa Pengeroyokan dan atau penganiayaan, seorang penjaga warkop di Desa Karangbong Kecamatan Gedangan pada, Minggu 10 September 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, di ungkap Unit Reskrim Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo.

Seperti yang telah di beritakan di awal, Nurwakit seorang penjaga warung asal Bojonegoro sebagai korban yang telah melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Mapolsek Gedangan Sidoarjo pada hari Minggu 10 September 2023 jam 02-30 Wib, didampingi kuasa hukumnya. Dalam waktu 14 hari setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus keempat pelaku pengeroyokan terhadap Nurwakit.

Adapun tersangka yang dilaporkan korban dan berhasil diamankan yakni RSI, (20), Alamat Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Lk, (24), Alamat Kecamatan. Balongpanggang Kabupaten. Gresik. AAW, (24), Alamat Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Setelah adanya pemeriksaan dari saksi-saksi saat kejadian, Kini pelaku pengeroyokan bertambah satu orang lagi inisial N.

Berita sebelumnya :

https://beritajatim.net/2023/09/30/pengeroyokan-di-desa-karangbong-kasat-reskrim-mapolresta-sidoarjo-bungkam-saat-di-konfirmasi/

Kejadian saat itu berawal sekitar pukul 00.30 Wib pada hari Minggu 10 September 2023, Setelah korban dan para tersangka habis minum minuman keras di warkop ” PANDAWA ” yang berada di Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dan saat itu ada kata kata yang di lontarkan oleh korban kepada tersangka RSI yang seperti menghina dan terkesan mengejek.

Merasa kesal, tersangka RSI emosi dan marah lanjut memukul tembok yang ada didekat korban sedang duduk, melihat tersangka RSI marah dan emosi selanjutnya para pelaku yang lain yang juga teman tersangka RSI menjadi ikut marah dan emosi.

Sontak mereka secara bersama – sama melakukan pemukulan hingga menendang korban dan mengakibatkan luka robek di kepala, memar dibagian wajah hingga mengeluarkan darah di bagian hidung.

Fhoto : Warung kopi Pandawa tempat kejadian

“Usai kejadian itu, korban melapor ke Polsek Gedangan dan ditindaklanjuti,” terang seorang saksi yang enggan disebut namanya.

Dari laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Gedangan langsung bergegas melakukan penyelidikan dan olah TKP ( tempat kejadian perkara ) serta keterangan dari para saksi N (37) yang beralamat di Kab. Bojonegoro, dan LM (33) alamat Kec. Bayat Kab. Klaten, dan mengumpulkan alat bukti rekaman CCTV dan mengantarkan korban untuk melakukan Visum di RSUD Sidoarjo.

Untuk melengkapi data yang ada dalam penulisan berita tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo pada hari Jumat (29/09/2023) via Whats Aps pribadnya, namun tidak ada jawaban bahkan pada hari Senin (02/10/2023), dikonfirmasi kembali juga tetap sama, terkesan Kasat Reskrim Mapolresta Sidoarjo bungkam terkait kejadian tersebut.

Namun hasil konfirmasi ke Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono pada hari Jumat (29/09/2023), awak media di minta untuk konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim dan pada hari Sabtu (30/09/2023) pukul 10.24 Wib Kasi Humas Polresta Sidoarjo baru mengirimkan Dumm dan hasil Dumm dari Polresta Sidoarjo ada 3 pelaku, namun informasi yang di dapat ada 4 pelaku.

Senin (02/10/2023) awak media ini melakukan konfirmasi lagi ke Ipda Rony Endratmoko S.H selaku Kanit reskrim Polsek Gedangan, Sidoarjo, terkait perkembangan dugaan kasus pasal 170 yang terjadi di Desa Karangbong menyatakan, “proses lanjut mas” tegas Ipda Rony via WhatsApps saat dihubungi media ini. @red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *