Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Aneh Tapi Nyata….!! Puluhan Tahun Leter C Di Tangan Ahli Waris, Sudah Berubah SHM Dan Pindah Tangan

Sidoarjo, beritajatim.net – Maraknya kasus sengketa tanah atau mafia tanah menjadi permasalahan yang sangat pelik, bahkan banyak masyarakat kecil yang menjadi korban, apalagi masyarakat yang kurang pahamnya terkait urusan pertanahan.

Hal ini terjadi pada ke empat putra dari Mudrikah (almarhum) warga Sidomulyo kec. Buduran Sidoarjo. Ke empat putra itu adalah :
1. Arminto Junardi
2. Nur Rohman Subagyo
3. Candra Adi Hermawan
4. Rahmad Agus Fitriono

Selama bertahun-tahun ke empat putra tersebut tenang merasa tidak ada masalah. Siapa sangka berniat mengikuti program PTSL ternyata terkuak surat kretek desa atau Leter C yang dimiliki mereka dari peninggalan orang tua ternyata sudah di nyatakan berubah menjadi sertifikat, namun bukan atas nama sang ibu ataupun ahli waris, justru atas nama orang lain.

Arminto sebagai anak pertama dari Mudrikah menjelaslan apa yang telah menimpanya bersama ke tiga saudaranya, “kami dari kecil hingga dewasa besar di sini, setelah ibu meninggal pada 20 April 2011 kami masih belum mengetahui detail aset yang dimiliki orang tua. Namun sebelum kakek meninggal (2016), kakek sempat memberikan beberapa surat keterangan kepemilikan tanah milik ibu, bahkan menjelaskan bagian demi bagian dari saudara-saudara ibu, disitulah kami baru mengetahui aset orang tua kami” jelasnya.

Dari pengakuan Arminto, pada tahun 2018 sempat meminta surat legalisir kretek desa ke kantor desa, tapi surat tersebut masih atas nama Mudrikah.

Kemudian tahun 2023, Arminto bersama tiga saudara kandungnya, mendaftarkan surat tanahnya ke program PTSL, disitulah awal Arminto bersaudara mengetahui bahwa surat tanah orang tuanya sudah berubah jadi sertifikat dan beralih nama.

“Surat kretek desa yang kami ajukan kembali dengan ditambahi oret-oretan, NIB : 0270, Luas 840 M persegi telah terbit sertifikat pada (21/03/2019), atas nama H. Mudiono. QM, sontak kami kaget dan menanyakan alas dasarnya apa bisa berubah, sedangkan kami sebagai ahli waris, anak kandung dari Mudrikah tidak pernah ada pemberitahuan bahkan kami juga tidak pernah tanda tangan apapun” ujar Arminto.

“Semua keluarga memang tau, kalau Mudjiono menempati lahan tersebut tahun 1978, tapi nama kepemilikan masih atas nama Mudrikah ibu saya, tapi akhir ceritanya seperti ini yang buat kita mencari kebenarannya” imbuhnya.

Candra anak ketiga dari Mudrikah sempat menemui Nanik notaris dari Mudiono menanyakan kejelasan surat tanah milik orang tuanya hingga jadi sertifikat bahkan apa yang menjadi alas haknya, sang notaris tidak bisa menjelaskan detail hanya mengatakan ada hibah, namun saat diminta kapan, dimana, siapa saksinya dan siapa yang menghibahkan notaris tidak bisa menjawab.

Candra juga menambahkan, “Ada bukti surat bahwa di tahun 1960 yang menyatakan pembagian dari kakek dengan bentuk hibah ke Mudrikah dan Mudiono yang di pegang oleh kita sebagai ahli waris Mudrikah” tambahnya.

Sekretaris Desa Sidomulyo kec. Buduran kab. Sidoarjo saat di temui awak media menyampaikan, “saya bertugas di Desa ini pada tahun 2017 akhir, benar jika pada tahun 2018 ahli waris Mudrikah minta legalisir ke desa dan saat itu kretek masih atas nama Mudrikah, pada saat ahli waris kembali ke kantor desa saya memang menulis keterangan NIB : 0270, Luas 840 M persegi telah terbit sertifikat pada (21/03/2019), atas nama H. Mudiono. QM, itu benar karena yang terjadi seperti itu” jelas Cocha selaku sekretaris desa Sidomulyo saat di temui di kantor desa Sidomulyo, Kamis (28/03/2024) siang.

“Namun pihak desa bahkan saya tidak mengeluarkan surat menyurat apapun untuk bapak Mudiono maupun untuk ahli waris Mudrikah, saya hanya memberikan keterangan sesuai data yang ada di kantor desa. Tapi dulu ada biro dari notaris ke pak lurah Dayat saat itu dan saya tidak mengeluarkan surat menyurat untuk kepengurusan surat terkait sertifikat tersebut” ungkapnya dengan menunjukkan beberapa bukti berkasnya dari ahli waris Mudrikah.

“Yang saya tahu, ada orang ngaku notaris di suruh dari ibu Lilik Munriah (istri Mudiono), seingat saya patokannya dari petok D, dan petok D terakhir di cetak tahun 1982 dan tidak tercatat dalam petok D tersebut untuk persil 12 dengan luas 840 meter persegi tidak ada, ini pun kita pegang cuma fhoto kopi nya kalau surat asli di pegang pemilik, nah disini saya juga bingung salahnya dimana..???” lanjutnya.

“Dan surat petok D ini dulu yang mengeluarkan dari dinas kan..ini dari IPEDA, dan prosesnya gimana saya tidak tau, karena itu tahun 1982 dan saya belum lahir… , sedangkan Lurah, juga cariknya sudah meninggal, makanya saya ga bisa menjawab” pungkasnya.

Di jelaskan juga, tahun 2023 pernah terjadi mediasi atas nama Mudiono (almarhum), yang diwakili ahli warisnya, dengan mbawa bukti sertifikat dan pihak Mudrikah juga di wakili ahli warisnya dengan mbawa bukti surat kretek desa (Leter C). Hingga terjadi perdebatan, jadi mediasi tidak ada titik temu..

Adanya kejanggalan dari proses sertifikat ahli waris Mudrikah tersebut, pihak ahli waris akan terus mencari kebenarannya, agar apa yang seharusnya jadi hak mereka kembali. @red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *