Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Kepala BPPD Dua Kali Pemeriksaan Sebagai Saksi, Kini Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Sidoarjo, beritajatim.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus korupsi di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Dalam konferensi pers pada hari Jumat (23/02/2024), yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tampak Ari telah mengenakan rompi tersangka KPK dengan tangan sudah diborgol.

Ali Fikri mengungkapkan bahwa setelah melalui analisis proses dan alat bukti, dimana sebelumnya KPK telah menetapkan satu tersangka yaitu SW, kini kembali di sampaikan ada satu tersangka lagi yaitu AS.

“KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka sebagai berikut: AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali memaparkan penetapan tersangka terhadap Ari Suryono itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW). Siksa sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo.

Keterlibatan dari Ari Suryono berawal saat ia memerintahkan Siska Wati dalam melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Ari juga meminta Siska menghitung besaran potongan dana insentif itu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Untuk proses selanjutnya, AS akan ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari pertama hingga tanggal 13 Maret 2024,” jelas Ali Fikri.

Sama seperti tersangka SW, AS juga dikenakan Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto 55 ayat (1) ke 1 tentang pemotongan yang seolah-olah dianggap hutang, terang jubir KPK Ali Fikri.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu sebesar 10-30 persen.

Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Nurul Ghufron.

Ali Fikri menambahkan, untuk Bupati Sidoarjo menunggu update selanjutnya. Seperti diketahui, AS juga awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (02/02/2024) dan Jumat (16/2/2024). Kemudian dilakukan analisis dan proses-proses administrasi penyelidikan diluar sprindik dan selanjutnya dilakukan penahanan.

“Hal tersebut juga akan dilakukan terhadap pihak lain yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan akan diberlakukan hal yang sama, tentunya juga melalui proses,” tegas Ali Fikri. @red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *