Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Lunasi Pajak 4 Milyar, Kanwil DJP Jawa Timur ll Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Sidoarjo, beritajatim.net – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur Il menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SMS dan D melalui Wajib Pajak PT SMS yang melalukan kegiatan usaha dalam bidang Konstruksi Gedung Lainnya.

Tersangka SMS dan D telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP kepada Menteri Keuangan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur Il Agustin Vita Avantin menjelaskan bahwa kegiatan penyidikan tidak dilanjutkan, karena kedua tersangka telah melunasi kewajiban pajaknya dengan nilai pembayaran masing-masing sebesar Rp 2.089.485.800,00 (Dua miliar delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) sehingga total keseluruhan pelunasan adalah sebesar Rp. 4.178.971.600,00 (Empat miliar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah).

Lebih lanjut Vita menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan permintaan Menteri Keuangan.

“Penghentian penyidikan ini sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersangka SMS dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 55 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersangka D melalui Wajib Pajak PT SMS” jelas Vita.

Keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur Il dalam melaksanakan proses penyidikan yang menghasilkan pemulihan kerugian negara ini merupakan wujud Koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum DJP, kejaksaan, dan kepolisian.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Ditjen Pajak dalam melakukar
penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan dapat memberi efek jera (deterrent effect) Wajib Pajak sehingga lebih patuh.

Upaya yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur Il sesuai dengan asas U/timum Remedium yang terdapat dalam Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yaitu penggunaan hukum pidana pajak merupakan jalan akhir dalam penegakan hukum perpajakan.

Penegakan hukum perpajakan sangat diperlukan untuk mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN. @red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *