Dalam waktu 12 Hari Polresta Sidoarjo Ungkap 45 Kasus Narkoba

Dalam waktu 12 Hari Polresta Sidoarjo Ungkap 45 Kasus Narkoba

Sidoarjo, beritajatim.net – Dalam Rangka Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat Terlarang, Polresta Sidoarjo gelar “OPS Ungkap Tumpas Narkoba Semeru 2023” di wilayah Polresta Sidoarjo, yang di laksanakan pada hari Senin, tanggal14 Agustus 2023, jam 00.00 WIB s/d hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, pukul 00.00.

Dalam kurun waktu 12 hari tersebut, “Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023” Satresnarkoba dan jajaran Polsek Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap 45 (empat puluh lima) kasus dengan Tersangka sebanyak 53 (lima puluh tiga).

Kapolresta Sidoarjo, Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan, adapun beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah, Narkotika jenis Shabu seberat 972,67 gram, Obat Keras Berbahaya (OKERBAYA) sebanyak 250.190 butir, Hand Phone (HP) sebanyak 40 buah, 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4, 11 (sebelas) unit Kendaraan Roda 2, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, Uang Tunai sebesar Rp.2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah).

“Untuk jumlah TO sebanyak 4 (empat) kasus terungkap semua (100 9c), dengan Tersangka dan Barang bukti adalah, SDRR, Laki-laki, 29 Th, warga Dsn. Pekarungan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo yang saat itu Kos Dsn. Karangnongko Kec. Sukodono, dengan Barang Bukti 1 (satu) buah kardus isi 100 (seratus) botol plastic wama putih berisi Pil koplo bertulisan LL warna putih / Pil Dobel L sebanyak 100.000 (seratus ribu ribu) butir pil koplo sebanyak 2(dua) karung plastik warna putih, Uang tunai Rp. 251.000.1 (satu) unit HP merk VIVO wama Biru berserta Nosim, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z wama Biru Nopol : L-6182-KT” papar Kusumo didepan awak media saat gelar pres release di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/08/2023) siang.

Yang kedua AGP, Laki-laki, 40 Th, warga Kec. Kedungkandang Kota Malang (sesuai KTP) l 003 Kotalarna Kec. Kedungkandang Kota Malang, dengan Barang Bukti, 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu berat $ 720 (tuajuh ratus dus puluh) Gram ditimbang beserta plastiknya, 1 (satu) kantong plastik kresek warna hitam, Uang Tunai Rp. 450.000,(empat ratus Ima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Tas cangklong warna abu-abu, 1 (satu) unit Handpon merk XIAOMI warna biru beserta Nosim, 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna Putih No. Pol N-1303-J0 beserta Iaancinya, 1 (satu) unit Handpon merk VIVO warna hitam.

Ketiga AROD, Laki — laki, 25 tahun, Bungurasih Kab. Sidoarjo, dengan Barang Bukti sebagai berikut, 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu berat # 7,91 (tujuh koma Sembilan puluh Satu) Gram, 1 unit sepeda motor Honda Supra X tanpa Plat, 1buah Helm, Seperangkat alat hisap, 1 buah sedotan plastik, 2 buah skrop.

Keempat MA, Lk, 33 Th, warga Ds. Pandemonegoro Kab. Sidoarjo, S, Lk, (kary. pabrik), SD 36 Th, Tt. Ds. Terungwetan Kab. Sidoarjo. Dengan barang bukti sebagai berikut, 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu berat # 16,15 (enam belas koma lima belas) Gram, Hp Samsung, 1 buah Hp Oppo, seperangkat alat hisap dan pipet kaca.

Dan jumlah Non TO sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kasus dengan Tersangka sebanyak 44 (empat puluh empat) orang.

“Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman adalah Untuk yang melakukan perbuatan peredaran Obat Keras Berbahaya (OKERBAYA), telah melanggar Pasal 435 UU. RI. No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 138 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,(lima miliar rupiah)” tegas Kapolresta Sidoarjo.

“Untuk yang melakukan perbuatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, telah melanggar Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu), Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,(sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)” pungkasnya. @red

http://beritajatim.net/wp-content/uploads/2024/05/IKLAN-ADV-IDUL-ADHA-1445-H-OKE-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *