Sidoarjo, beritajatim.net – Saterkrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk seorang pelaku pembuat uang palsu dan dua pelaku pengedar uang palsu ditangkap dan diamankan Polresta Sidoarjo pada hari Minggu 30 April 2023 di penginapan Anugerah Bungurasih Desa Bungurasih Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga tersangka yaitu R.B.(24), warga Ds. Petungasri Kec. Pandaan Kab Pasuruan di Bungurasih sebagai pengedar rupiah palsu, M.I.A., (31) warga Ds Ental Sewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo tertangkap tanggal 30 April 2023 di rumahnya Buduran Sidoarjo, sebagai pengedar rupiah palsu. Dan E.J., (35) warga Ds. Pontang Kec. Ambulu Kab. Jember. Tertangkap tanggal 02 Mei 2023 di Jember sebagai pembuat dan pengedar rupiah palsu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Rabu (14/06/23) dalam memaparkan modus tersangka E.J. berperan sebagai pembuat uang rupiah palsu, selanjutnya ditawarkan melalui Facebook kepada tersangka M.I.A, kemudian oleh tersangka M.I.A ditawarkan
kembali melalui aplikasi Facebook kepada tersangka R.B. dan oleh tersangka R.B. uang tersebut diedarkan dengan dipergunakan sebagai alat pembayaran.
“Salah satunya yang membeli yaitu RB. Dan RB membeli di Sidoarjo sudah dua kali namun tidak melalui saudara EJ tetapi melalui saudara MIA dengan membeli 400.000 dia mendapatkan 300.000 kemudian menjual dengan nilai 1.000.000 mendapatkan 2.000.000,” papar Kusumo.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari RB melalui aplikasi mi chat memesan wanita yang bernama Mia di sebuah kamar hotel di penginapan di Waru, Sidoarjo, dan pembayarannya menggunakan uang rupiah palsu, mengetahui bahwa pembayarannya memakai uang palsu kemudian wanita tersebut melaporkan bahwasannya yang membayar saudara RB, selànjutnya saudara RB diamankan.
“Sedangkan RB membeli dari MIA dengan harga 400.000 dari EJ mendapatkan bayaran senilai 1.200.000. Dan pembelian terakhir 1.400.000 mendapatkan senilai 5.000.000,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu, Uang rupiah palsu siap edar sebesar Rp. 4.800.000 terdiri dari 48 lembar pecahan Rp. 100.000, 18 lembar kertas uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang belum terpotong, 3 buah HP, 1 buah Laptop, Uang asli hasil penjualan uang paslu sebesar Rp. 1.970.000, 2 Klontong bekas pengiriman paket J &T, Satu bendel kertas sertifika, 4 buah tinta berwarna, 1 buah meja skrin sablon, 1 buah laminator, 3 buah kardus blombong, 1 botol tinta sablon warna emas, 1 botol lem kapok dan 1 buah pisau cutter.
Kapolresta Sidoarjo juga menghimbau kepada masyarakat hendaknya masyarakat harus betul- betul memperhatikan dan mengetahui uang yang diterima ini asli atau tidak, teliti dan bedakan antara uang rupiah palsu dengan rupiah yang asli.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 1 UU no.7 tahun 2011 ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan pasal 36 ayat 3 ancaman pidana 15 tahun. @red