Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Jawaban Bupati Sidoarjo Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda

Sidoarjo, beritajatim.net – Jawaban Bupati Sidoarjo terhadap pandangan umum fraksi DPRD kabupaten Sidoarjo atas Raperda tentang penggabungan desa di wilayah terdampak lumpur lapindo yang dilaksanakan dikantor DPRD Sidoarjo, tepatnya

Jl. Sultan Agung No.39, Gajah Timur, Magersari, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (31/05/2023) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman dan dihadiri dari kesatuan TNI dan Polri, Pejabat Sekretaris Daerah beserta jajaran, Pejabat lingkungan, Instansi Vertikal direktur BUMN dan BUMD kepala cabang badan hukum milik negara, Ketua KPU dan Bawaslu yang, Kepala BNN Sidoarjo, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sidoarjo, Rektor perguruan tinggi dan Camat sekabupaten Sidoarjo.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Sidoarjo menyampaikan, “ucapan selamat dan apresiasi kepada Bupati Sidoarjo beserta jajarannya atas pencapaian prestasi di wilayahnya atas diraihnya “Opini Wajar Tanpa Pengecualian” atau WTP yang ke 10 kalinya. Terhadap laporan hasil pemeriksaan LHO, laporan keuangan pemerintah daerah LKPD Sidoarjo tahun anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur” jelas Usman.

“Selamat dan apresiasi juga untuk Bupati Sidoarjo beserta jajarannya atas diraihnya E-Purcashing Award tahun 2023 Jawa Timur sebagai peringkat kelima dengan transaksi terbanyak dalam pemanfaatan pengangkatan barang atau jasa melalui katalog lokal” tambahnya.

Kegiatan persidangan rapat paripurna tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 11 Mei 2023, yang ditindaklanjuti dengan berita acara rapat dan musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dengan acara penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang penggabungan desa di wilayah terdampak lumpur Sidoarjo.

Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi S.H menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap tentang penggabungan Desa di wilayah dampak Lumpur Sidoarjo.

Disusunnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo, tentang penggabungan desa terdampak lumpur, merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah kabupaten dalam mengatasi berbagai macam masalah pemerintahan desa yang mengenai beberapa desa diantaranya adalah permasalahan sosial politik ekonomi serta mempunyai pelayanan Pemerintah desa di samping itu merupakan tidak lanjut dari keterangan Kabupaten Menteri Dalam Negeri Nomor 100116117 tahun 2022 tentang pemberian dan tagline kode data wilayah administrasi pemerintah di pulau, dengan ditetapkan keputusan Menteri tersebut, kode wilayah terdampak lumpur dihapus jd kode wilayah Desa induk sehingga diperlukan tindak untuk menjamin potensi desa lumpur yang telah diatur sesuai keputusan dimaksud.

“Tentang penggabungan Desa ini wilayah tampak lumpur telah berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2017 tentang tata desa dan peraturan undang-undang terkait lainnya. Setelah melalui proses administrasi di Kementerian Hukum dan sebagai Hak dan sebagaimana dipasalkan dalam undang-undang nomor 12 tahun 2021” ungkap Wabup.

“Pembentukan peraturan perundang-undang sebagaimana telah dirubah menjadi beberapa kali terakhir dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun demikian saran perbaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi, jadikan pertimbangan kami dan jadi pembahasan bersama Pansus sebagai upaya dalam penyempurnaan Raperda” tambahnya.

Selanjutnya sebagai perwakilan kami menyampaikan jawaban dan penjelasan atas jawaban umum fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo terkait dengan Reperda Sidoarjo, tentang penggabungan seluruh wilayah dampak lumpur secara sistematis sebagai berikut :

Pemerintah setuju dengan pandangan dari fraksi PKB, yakni Wilayah terdampak diperlukan penggabungan terkait dengan penggabungan secara sistematis memperbaiki yang terbengkalai akibat dampak lumpur diperlukan penggabungan Desa ini telah sesuai dengan keputusan tentang penggabungan Desa ini wilayah tampak lumpur telah berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 101 tahun 2017, instruksi pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, dilaksanakan dengan baik serta mempertahankan potensi, kerukunan hidup masyarakat sesuai dengan adat istiadat.

Yang kedua guna mempercepat penggabungan desa di wilayah segera dilakukan pemeriksaan terhadap Raperda tersebut.

“Dan guna terlaksananya hal tersebut kami mengharap dukungan dari Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sidoarjo dalam rangka percepatan pengesahan Raperda yang dimaksud” pungkas Subandi. @red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *