Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Ingkar Janji, Polisi Tahan Boss PT NHM

Sidoarjo, BeritaJatim.Net – Kasus penipuan oleh pengembang perumahan di Sidoarjo kembali terjadi. Kali ini menimpa ANH (45 tahun), warga Sidoarjo. Setidaknya ia menderita kerugian Rp 500 Juta dan perkaranya kini ditangani oleh Polresta Sidoarjo.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dugaan perkara penipuan ini polisi menahan M.S, Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia (NHM).

“Sementara tersangka M.S kita amankan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo,” tutur Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (14/03/2023).

Tersangka M.S dijerat dengan pasal berlapis Pasal 372: dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 162 ayat (1) huruf c jo Pasal 146 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 5 Milyar.

Bukan hanya ANH yang jadi korban ingkar janji tersangka M.S dengan total kerugian Rp 557.752.000, melainkan juga S dengan kerugian Rp 155.000.000, L dengan kerugian Rp 160.000.000, NP dengan kerugian Rp 233.000.000 serta MK dengan kerugian Rp 180.000.000.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, sebagai barang bukti pihaknya menyita dokumen perjanjian jual beli antara tersangka dengan para korbannya, kuitansi pembayaran yang diterbitkan PT NHM, brosur pemasaran perumahan dan site plan Perumahan Grand Hasanah Mulia di Kalipecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Bermula dari laporan ANH, yang merasa dirugikan oleh PT NHM. Karyawan swasta itu setidaknya menderita kerugian sebesar Rp 557.752.000.

Pada tahun 2015 ia tertarik untuk membeli rumah Grand Hasanah Mulia di Kalipecabean yang dibangun oleh PT NHM.
Ternyata PT NHM ingkar janji, karena hingga tahun 2022 belum memberikan sertifikat rumah dan Kavling tanah yang sudah dibayar kepada ANH.

Belakangan diketahui, sertifikat rumah atas nama ANH sejak 2018 dijadikan agunan pinjaman ke Bank BTN Surabaya oleh M.S, selaku Direktur PT NHM.

Dari penyelidikan polisi diketahui, korban ingkar janji tersangka M.S ternyata bukan hanya ANH, melainkan masih ada lima orang korban lainnya. @Red

Laporan Polisi Nomor : LP/B/152/III/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM,
tanggal 08 Maret 2023.
2. PERKARA
Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau menjual satuan lingkungan perumahan
atau lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya atau badan hukum yang
dengan sengaja melakukan serah terima dan/atau menerima pembayaran lebih dari 80%
(delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 162 jo
Pasal 146 atau Pasal 155 jo Pasal 138 jo Pasal 45 jo Pasal 42 UURI No.1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

3. WAKTU & TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Tahun 2015 s.d. tahun 2020 di kantor pemasaran perumahan PT Nyerrot Hasanah Mulia
Perum Grand Hasanah Mulia Desa Kendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo.
4. KORBAN
Sdr. A.N.H, laki-laki, 45 tahun, karyawan swasta, alamat berdomisili di Sidoarjo dengan
dengan total kerugian Rp.557.752.000,-;
5. PELAKU / TERSANGKA
Sdr. M.S. selaku Direktur PT. Nyerrot Hasanah Mulia
57 tahun, pekerjaan wiraswasta, Alamat Desa Balonggabus Kec. Candi Kab. Sidoarjo.
6. MODUS OPERANDI
Tersangka selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia melakukan penjualan perumahan
yaitu Perum Grand Hasanah Mulia yang terletak di Desa Kendalpecabean Kec. Candi Kab.
Sidoarjo, dan menjanjikan akan segera melakukan pembangunan dan serah terima unit
serta sertifikat rumah, namun sejak awal penjualan dari tahun 2015 sampai dengan waktu
yang diperjanjikan sertifikat rumah tidak juga diserahkan kepada pembeli dengan alasan
masih dalam pengurusan, selanjutnya baru diketahui bahwa sertifikat atas rumah telah
terbit dan telah dilakukan pemecahan atas nama PT Nyerrot Hasanah Mulia namun
dijadikan jaminan kredit oleh Tersangka ke Bank BTN sejak tahun 2018.
Tersangka selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia juga melakukan penjualan tanah
kavling di Desa Kendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo, dan menjanjikan akan segera
melakukan serah terima tanah kavling sekaligus sertifikat tanahnya, namun sejak

penjualan dari tahun 2015 sampai dengan saat ini tanah kavling masih berupa tanah sawah
dan baru diketahui bahwa Tersangka belum menyelesaikan status hak atas tanah yang
dijual dan tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan tanah kavling tersebut.
7. KRONOLOGIS
Pada tahun 2022 Polresta Sidoarjo telah menerima Laporan dan Pengaduan dari
masyarakat yang diantaranya adalah Sdr. A.N.H. terkait dengan dugaan adanya peristiwa
penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Sdr. M.S selaku Direktur PT Nyerrot
Hasanah Mulia dengan operandi menawarkan dan menjual perumahan dan tanah Kavling
di Ds. Kalikendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo melalui penyebaran brosur dan
memasang bendera / umbul – umbul dilokasi perumahan.
Karena tertarik pelapor Sdr. A.N.H telah melakukan pembayaran kepada terlapor Sdr. M.S
dengan jumlah total Rp.642.752.000,- atas 2 (dua) pembelian :
– 1 Unit rumah di Perumahan Grand Hasanah Mulia yang terletak di Desa
Kendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan telah dibayar Rp.210.000.000,- pada
tahun 2015;
– 1 Tanah kavling di Desa Kendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan telah dibayar
Rp.432.752.000,- pada tahun 2018;
Bahwa Tersangka menjelaskan kepada Sdr. A.N.H. selaku pembeli bahwa unit rumah
Perumahan Grand Hasanah Mulia yang dijual akan segera dibangun dan segera
diserahterimakan sertifikatnya setelah dilakukan pembayaran lunas pada tahun 2015,
namun faktanya setelah korban melakukan pembayaran lunas ternyata tersangka pada
tahun 2018 justru menjaminkan SHGB kepada Bank BTN Surabaya, setelah mengetahui
hal tersebut Sdr. A.N.H. kawatir rumah akan dilelang oleh pihak Bank atau dialihkan oleh
Tersangka kepada orang lain, kemudian korban terpaksa menebus sertipikat di bank BTN
Surabaya sebesar Rp.125.000.000,-;
Hasil pemeriksaan ternyata terdapat 19 (sembilas belas) SHGB atas nama PT Nyerrot
Hasanah Mulia yang telah dijadikan jaminan kredit oleh Tersangka ke Bank BTN sejak
tahun 2018 dengan nilai pinjaman total Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Kemudian untuk obyek tanah kavling Desa Kendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo,
Tersangka menjelaskan bahwa tanah adalah miliknya dan akan segera realisasi serta terbit
sertifikatnya namun faktanya sewaktu melakukan penjualan tanah kavling tersebut
tersangka belum menyelesaikan status hak atas tanah, dimana tersangka hanya
membayar uang muka (down payment) kepada pemilik tanah.
Bahwa sampai saat ini Polresta Sidoarjo telah menerima 6 (enam) Laporan / Pengaduan
dengan terlapor Sdr. M.S. selaku Direktur PT. Nyerrot Hasanah Mulia dengan total kerugian
sekitar Rp.1.285.752.000,- yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan
penyidikan yaitu :
– Sdr. A.N.H. (2 LP) dengan total kerugian Rp.557.752.000,-
– Sdri. S kerugian Rp. 155.000.000,-;
– Sdr. L, dengan kerugian Rp. 160.000.000,-;
– Sdr. N.P., dengan kerugian Rp. 233.000.000,-;
– Sdr. M.K., dengan kerugian Rp. 180.000.000,-
Bahwa terhadap Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo

Polres Sidoarjo
Ingkar Janji, Polisi Tahan Boss PT NHM

7. BARANG BUKTI :
a. Perjanjian Jual Beli
b. Kwitansi pembayaran PT Nyerrot Hasanah Mulia;
c. Brosur perumahan;
d. Site plan perumahan Grand Hasanah Mulia.
8. PERSANGKAAN PASAL
– Pasal 378 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun
menghapuskan piutang, diancam dengan Penipuan”
Ancaman Hukuman : pidana penjara paling lama 4 tahun
– Pasal 372 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi
yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena Penggelapan”
Ancaman Hukuman : pidana penjara paling lama 4 tahun.
– Pasal 162 ayat (1) huruf c jo Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
“Badan hukum yang membangun lisiba yang menjual kavling tanah matang tanpa
rumah”
Ancaman Hukuman : dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
– Pasal 155 jo Pasal 138 jo Pasal 45 jo Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
“Badan hukum yang dengan sengaja melakukan serah terima dan/atau menerima
pembayaran lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi
persyaratan”
Ancaman Hukuman : dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
9. MOTIF :
Motif untuk menguntungkan diri sendiri.
10. PENUTUP :
Demikian Press Release ini dibuat untuk menjadikan maklum.
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SIDOARJO

@red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *