Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Ringkus Pengedar Narkoba Asal Cimahi

Sidoarjo, Berita Jatim. Net – BTA alias DIPA (32 Tahun), warga Nusa Indah 3, Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi Jawa Barat diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Dia ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 18 Maret 2023, sekira pukul 13.05 WIB tak jauh dari tempat tinggalnya atas dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram ( jenis sabu).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers mengungkapkan, berbekal informasi dari pihak Bea Cukai TMP Juanda Sidoarjo tentang adanya paket dari ekspedisi Fedex diduga berisi narkotika jenis sabu selanjutnya anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo datang ke Kantor Bea Cukai TMP Juanda untuk mengecek paket tersebut,” ucapnya, Senin (27/3/2023) siang tadi.

“Kemudian, sambungnya, pihak Bea Cukai Juanda menyerahkan 1 (satu) buah paket nomor resi 771395619873 diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut ke Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa penerima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat penerima atas nama DIPA hingga kemudian paket tersebut diterima oleh seorang laki-laki yang bernama BTA alias DIPA, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolresta Sidoarjo

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex, yang diduga berisi sabu seberat 1001 gram, 1 buah handphone, resi bukti tanda terima paket, 1 wadah kacamata berisi 4 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram, 1 buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastic klip kosong, dan 1 bungkus rokok Magnum berisi 3 linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram,” tutupnya

Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam hukuman, Pasal 113 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar). @red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *