Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Dua Warga Krian Berlagak Gagah, Kini Merana di Penjara

Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dan mengungkap dua orang yang membawa senjata tajam clurit panjang dari sekelompok genk yang meresahkan masyarakat Sidoarjo dan sempat viral di media sosial.

Dua tersangka yang tertangkap adalah FS (18), warga Ds. Kemangsen Kec. Balong Bendo Kab. Sidoarjo dan D (20) warga Ds. Jeruk gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo

Saat pers realease di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa 14 Maret 2023, sore, Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan, “Pada Senin tanggal 13 Maret 2023 diketahui beredar video di media sosial yang menunjukkan aksi sekelompok remaja melakukan konvoi kendaraan bermotor sambil
membawa senjata tajam yang berlokasi di simpang empat Jalan Raya Wonoayu Sidoarjo” urai Kusumo.

Selanjutnya Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan penyelidikan dan identifikasi terhadap para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap 2
(dua) orang pelaku tersebut pada malam pukul 20.00 wib di rumahnya masing masing di Kec. Balong Bendo dan Kec. Krian Kab. Sidoarjo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 dini hari, ada salah satu admin Instagram “warkang_sidoarjoo” yang merupakan grup kelompok remaja tersebut, telah menerima tantangan melalui DM oleh akun instagram kelompok lain untuk melakukan
aksi tawuran.

“Selanjutnya pesan tersebut diteruskan melalui WAG kelompok pelaku.
Sekira pukul 02.00 wib para pelaku dan kelompoknya sekitar 25 orang berkumpul diantaranya sudah membawa senjata tajam di Ruko Citra Harmoni Daerah Trosobo
Taman. Selanjutnya mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju daerah Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo dengan tujuan untuk melakukan aksi tawuran dengan
kelompok lain. Sekira pukul 03.00 wib kelompok pelaku tiba di simpang empat Wonoayu Sidoarjo, namun ternyata kelompok penantang tidak datang. Namun aksi mereka ada yang merekam dan akhirnya tersebar dan viral di media social” paparnya.

Polresta sidoarjo
Polresta Sidoarjo Menangkap Dua Warga Krian Berlagak Gagah, Kini Merana di Penjara Yang Sempat Viral Di Sosmed.

Dari kedua tersangka Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti tersangka F.S :
– 1 buah clurit ukuran besar gagang hitam (yang dibawa dan dipergunakan tersangka Fs dalam aksi tawuran),
– 1 unit sepeda motor scoopy warna Hitam dengan nopol W-6547-NCA dan dari tersangka D,
– 1 buah clurit ukuran besar gagang putih (yang dibawa dan digunakan D (dalam aksi Tawuran)

Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah telah menetapkan 2 (dua) pelaku tersebut sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan oleh penyidik dengan persangkahan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
@red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *