Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Berkat Kesigapan Anggota Polresta Sidoarjo, 3 Sopir Truk Dengan Puluhan Paket Narkoba Diringkus

Sidoarjo, beritajatim.net – Berkat kesigapan anggota Sat Lantas Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dan menggagalkan peredaran obat-obat terlarang di wilayah hukum Mapolresta Sidoarjo.

Dipaparkan oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Cristian Tobing saat gelar pers realease di Mapolresta Sidoarjo, pada Rabu (08/05/2024) sore, “Kronologi berawal pada hari Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wib, Anggota Sat Lantas Polresta Sidoarjo Aipda Sony Mauluddin Akbar dan Bripka Muhammad Hermawan, melakukan pengaturan di Jalan Raya Ponti tepatnya di bundaran TPI, saat itu melihat Mobil trailler wings box Nopol W 9590 UP dari arah utara ke selatan, karena melanggar rambu dan marka selanjutnya mobil tersebut dihentikan, namun mobil tersebut tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas (Aipda Sony Mauluddin Akbar) dan kemudian dilakukan pengejaran hingga pintu masuk tol Sidoarjo”paparnya didepan awak media.

“Setelah di geledah Brigadir Bayu Dwi Raharjo dan Aiptu Yuli Pranoto sopir truck tersebut melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan lokasi sehingga di kejar oleh Aiptu Yuli Pranoto dan tertangkap di pintu masuk lippo plaza, kemudian sopir tersebut mengakui kalau dia takut karena habis mengunakan sabu sabu dan pil double “L”, kemudian sopir tersebut menunjukan barang bukti berupa sabu sabu dan pil double “L” yang di taruh didalam kabin truk. Selanjutnya tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pengemudi N.A seorang sopir yang beralamat di Banaran Wetan Rt 002 Rw 001 Kel/Desa Banaran Wetan Kec. Bagor Kab.Nganjuk” lanjutnya.

Setelah dilakukan pengembangan maka dilakukan penangkapan terhadap O.P yang berprofesi sopir, warga Jl. Jenggolo Gg Kel No. 30-A RT/RW 014/003 Kel. Pucang Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, dengan Barang Bukti +8, 6 Gram Sabu-sabu dan M.D dengan Barang Bukri +10, 88 Gram Sabu-sabu yang berdasarkan pengakuan M.D warga Dinoyo 9/9C Rt 002 Rw 005 Ds Keputran Kec Tegalsari Kota Surabaya atau Citra Harmoni Blok C5/05 Ds/Kel Trosobo Kec Taman Kab Sidoarjo, yang berprofesi juga sama, membeli Sabu di Mat Kucing (DPO) di Bangkalan Madura.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian adalah :

1 (satu) bungkus plastik klip isi narkotika jenis sabu berat + 0,29 gram beserta bungkusnya serta alat lengkap.
1 (satu) plastik klip isi 5 (lima) butir pil LL warna putih.
33 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total ± 8,6 gram beserta bungkusnya dan alat lengkap.
26 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu yang sudah dikemas kecil, dengan berat total ± 10,88 gram beserta bungkusnya.
2 pak plastik klip kosong, lengkap dengan alat hisap dan pipetnya.

“Guna melengkapi administratif pelaku dan semua barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Para pelaku tindak pidana ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” pungkasnya. @red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *