Polresta Sidoarjo Ungkap Eksploitasi Anak Di Bawah Umur

Polresta Sidoarjo Ungkap Eksploitasi Anak Di Bawah Umur

Sidoarjo, beritajatim.net – Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dan menangkap pelakunya yakni E.S (45), warga Kelurahan Tegal, Surabaya.

Rabu, (14/06/2023) Polresta Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada eksploitasi seksual yang melibatkan anak di bawah umur, Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan pada dini hari sekitar pukul 01.00 Wib melakukan penindakan di Penginapan Ganesha Bungurasih dan berhasil mengamankan pelaku E.S sebagai penjaga penginapan dan korban Mawar (16) yang sedang berada didalam kamar No.3.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Mawar sejak usia 3 tahun tinggal bersama dengan ibu tirinya di kecamatan Krian Sidoarjo, pada pertengahan tahun 2022 korban sempat diambil oleh ibu kandungnya dan diajak untuk tinggal di Tuban. Namun beberapa bulan kemudian oleh ibu kandungnya korban di memasukkan ke panti asuhan daerah Kebonsari Surabaya.

Diawal tahun 2023 korban kabur dari Panti asuhan dan pulang kembali ke rumah ibu tirinya di kecamatan Krian Sidoarjo. Kemudian mulai bulan April 2023 korban yang akan lulus SMP ini kenal dengan V anak ke-4 pelaku.

”Korban yang kenal dengan V ini di kenalkan kepada keluarga V yakni tersangka E.S. Kemudian tersangka mengajak korban untuk bekerja melayani tamu di penginapan pada malam hari mulai jam 18.00 wib sampai dengan jam 07.00 wib dengan di iming-imingi upah Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- per hari ,” ungkapnya kepada media, Senin (3/7/2023).

”Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp. 200.000 s/d Rp.400.000 per tamu.Dalam sehari korban rata-rata melayani 1 sampai dengan 4 tamu,” tambahnya.

Kusumo menambahkan untuk pendapatan Rp.200.000,- tersangka mengambil Rp.50.000 sementara untuk pendapatan Rp.400.000 tersangka mengambil Rp.100.000 selain itu tersangka juga menarik biaya kamar Rp.200.000 sehari dan Rp.100.000,- untuk biaya laundry bila korban melaundry,

Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,- . @red

http://beritajatim.net/wp-content/uploads/2024/05/IKLAN-ADV-IDUL-ADHA-1445-H-OKE-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *