Masyarakat Desa Semampir Menyetujui Tukar- Menukar Tanah Kas Desa

Sidoarjo, beritajatim.net – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pemerintah desa Semampir, Kecamatan Sedati Sidoarjo melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait tukar-menukar tanah kas desa ( TKD) untuk kesejahteraan masyarakat, Rabu, (7/6/2023).

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya BPD, Pemdes, Forkopimcam, RT dan RW, LPMD, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, BUMDes, PKK dan Karang taruna. Dalam musdes tersebut masyarakat desa Semampir menyetujui tukar- menukar TKD.

Ketua BPD Semampir, Munir mengatakan, alhamdulillah musdes dapat berjalan lancar, perwakilan masyarakat desa Semampir sepakat dan menyetujui tukar-menukar aset desa. Pada prinsipnya BPD juga menyetujui apa yang menjadi keinginan pemerintah desa asalkan sesuai dengan rule yang ada atau aturan yang ada.

”Kita juga sudah koordinasi dengan seluruh stakeholder masyarakat yang ada di Semampir terkait hal ini dan saya sampaikan sebelumnya bahwasanya kita akan melakukan tukar-menukar,” katanya.

Dia menambahkan, kegitan malam hari ini adalah proses yang kesekian kalinya yang harus dilalui untuk menghasilkan persetujuan dari masyarakat. ”Jadi intinya kita BPD disini sangat setuju dengan apa yang dilakukan pemerintah desa, asal yang itu tadi, tidak menyalahi aturan,” tambahnya.

Luqman Mualim, Kepala desa (kades) Semampir menjelaskan, untuk TKD desa Semampir berupa tambak yang berada di kelurahan Pucang Anom Sidoarjo dengan luas 104.750 M2 dengan apresel Rp. 18.011. 590.000 bakal diganti tanah tambak seluas 311.668 M2 dengan apresel Rp. 38. 164.570.000 yang berada di desa Sawoan Kecamatan Buduran Sidoarjo,”ucapnya.

Selain itu, sambung kades, desa akan mendapat dana partisipasi dari pihak pemohon sebesar Rp. 4250.000.000 (empat miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dapat digunakan untuk pembangunan fisik, sosial, kemasyarakatan dan sebagainya.

Menurut Abah Luqman, sapaan kades akrab kades Semampir, tukar-menukar aset pemerintah desa akan dilakukan secara akuntabel dan transparan. Tujuannya tiada lain adalah untuk mensejahterakan masyarakat desa Semampir,” pungkasnya

Sementara itu Ronald, direktur PT. Bumi Kencana Sejahtera selaku pemohon mengatakan, bahwa lahan TKD Semampir yang diajukan tersebut akan digunakan untuk pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kawasan industri dan pergudangan.

”Dengan izin lokasi yang sudah kami miliki, kami juga termasuk dalam proyek strategis nasional sesuai PERPRES No. 80 Tahun 2019 yakni tentang percepatan pembangunan ekonomi,” ungkapnya

Dilanjutkan Ronald, kembali kepada dasar, kita ingin memajukan perekonomian Sidoarjo, perekonomian nasional, ya dengan mengembangkan unit bisnis perusahaan kami.

”Ketika perusahaan membutuhkan pengembangan, di lokasi yang sudah mendapatkan izin lokasi ini adalah TKD dari desa Semampir. Makanya kita memohon untuk tukar- menukar yang sekarang memasuki fase musdes,” tutupnya ( red)

http://beritajatim.net/wp-content/uploads/2024/05/IKLAN-ADV-IDUL-ADHA-1445-H-OKE-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *