Surabaya, beritajatim.net – Nasib delapan mantan karyawan PT. El Kokar Timur belum ada kejelasan, pihak management atau perusahaan terkesan mengulur waktu terkait tuntutan sisa masa kontrak kerja yang telah tiga kali di mediasikan di kantor Disnaker Jl. Penjaringan Asri No.36, Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Surabaya dan terkahir digelar pada hari Senin (18/11/2024) siang.
Baca juga :
Kerja Puluhan Tahun di PHK Sepihak, 11 Karyawan PT. El-Kokar Menuntut Haknya
Menurut pernyataan Alfian Pramadhika Putra, S.H.,CPLA selaku kuasa hukum dari perwakilan delapan karyawan menyampaikan, pihak PT. El Kokar Timur yang di wakili oleh Agus Fuad Wandhi selaku SPV Suport dari PT. El Kokar Timur, diputuskan adanya kesepakatan pembayaran sisa masa kontrak kerja para mantan karyawan pada nilai 30% tanpa potongan.
“Pak Agus menyampaikan PT. Elkokar Timur memutuskan pada nilai 30% dari sisa masa kontrak kerja para karyawan tapi dicicil dengan 3 kali angsuran. Dan hal tersebut di tolak oleh klien saya” ucap Alfian saat dikonfirmasi melalui WhatsAps pribadinya pada 28 Nofember 2024.
“Hingga pada hari Selasa (10/12/2024) siang Agus Fuad kembali menghubungi Alfian kembali menyampaikan setuju untuk tidak dicicil, namun pencairan akan dilakukan pada bulan Januari, tapi untuk kepastian tanggal berapa masih menunggu pihak perusahaan menghubungi kembali” jelasnya saat ditemui di lapangan pada Selasa (10/12/2024).
Alfian berharap pihak perusahaan membuat surat kesepakatan agar pihak perusahaan bisa memastikan dan tidak terkesan menggantung nasib para mantan karyawan.
“Saya sendiri sudah menjelaskan ke pak Agus, agar bisa menyelesaikan sengketa ini secepatnya dan jika sudah ada kesepakatan harusnya ada surat atau pernyataan agar bisa jelas kapan dan bagaimana kejelasan nasib dari mantan karyawan. Tapi perusahaan hanya meminta kita menunggu lagi untuk kabar dari tanggalnya. Padahal jika kita mengurai berkas-berkas yang ada bisa beda lagi” ujarnya.
Salah satu mantan karyawan Judi arijantono juga sebagai kordinator dari delapan mantan karyawan mengeluhkan atas keputusan dan sikap perusahaan yang terkesan mengulur-ulur waktu.
“Kami selama jadi karyawan disitu mulai dari tahun 2006 sebagai karyawan Kopegtel hingga di alihkan ke PT. El Kokar Timur pada tahun 2020 semua tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bahkan banyak manipulasi yang kami alami, ini semua bukan sekedar curhatan semata tapi ada bukti dan data selama kami bekerja disana” ketusnya Judi.
Baca juga :
Disnaker Surabaya Terus Pantau Sengketa Industrial PT. El Kokar Timur Dan Mantan Pekerja
“Jika sekarang kami menuntut sisa masa kotrak kerja kami saja justru terkesan kita yang salah dan diulur waktunya, karena kotrak yang sudah diberikan kantor baru kami terima dan sebelum habis waktunya kami sudah diberi surat pemutusan hubungan kerja tanpa adanya kesalahan yang kami buat. Itupun surat SK kami juga ga terima lo saat kita kontrak baru, harusnya setiap tanda tangan kontrak kami menerima salinan kontrak kerja kami” sambungnya dengan tegas saat ditemui pada Selasa (10/12/2024).
Pihak PT. El Kokar Timur sendiri setiap kali dikonfirmasi oleh awak media tidak pernah merespon, hingga awak media mendatangi Munir selaku Komisaris PT. El Kokar Timur dikantornya yang beralamat di jalan Ketintang Asri no. 137A, Surabaya, pada hari Selasa 10 Desember 2024 pagi.
“Saya mendapatkan informasi dari temen-temen, jika para mantan karyawan pake lawyer bapak ga usah mikir itu biar ditangani lawyer, dan selama belum ada keputusan perusahaan masih tetep gaji mereka, itu informasi yang saya dapat” ucap Munir.
Terkait adanya keputusan dengan pembayaran yang dicicil atau belum ditetapkan nya waktu pembayaran justru Munir dengan tegas mengatakan tidak mengetahui karena pihak management tidak ada informasi kepada dirinya.
“Sebenarnya saya kurang mengikuti hal itu, karena jika direktur mengatakan ke saya, sudah pak sudah beres ya sudah… Makanya saya kurang paham juga” ucap pria paruh baya yang juga menjabat sebagai menjabat Ketua di Kopegtel.
“Sebenarnya ada kesalahan dan kekurangan kami memang, jika saat perusahaan jasa ini, jika pihak ketiga yang menggunakan jasa itu tidak menggunakan jasa lagi maka teman-teman dikeluarkan, nah itu kami tidak mencantumkan. Nah hanya itu yang ga ada diperusahaan kami kalau diperusahaan lain ada, disitulah dimanfaatkan oleh temen-temen” imbuhnya.
Dijelaskan pula sebelum sengketa masuk kantor Disnaker Surabaya, perusahaan mencoba mencari jalan keluar dengan kembali memberikan pekerjaan pada delapan mantan karyawan namun di tolak.
“Saya sendiri ga paham legalnya atau hukumnya gimana, jika karyawan sudah dipecat terus di pekerjakan lagi gimana saya kurang paham. Dan sebenarnya saya juga tersinggung saat temen-temen (mantan karyawan) mengatakan “Itu DAGELAN pak..!!” dengan adanya surat tugas tersebut, karena itu adalah bentuk kami ingin memperbaiki tapi dikata dagelan” ujarnya.
Menurut Munir surat pemecatan yang diberikan kepada mantan karyawan oleh HRD dengan tanda tangan dan stempel perusahaan kurang sah tanpa tanda tangan direktur, walau HRD sebagai perwakilan dari perusahaan tersebut.
“Kalau adanya surat pemutusan hubungan kerja yang seharusnya memutus siapa, nah surat itu dinilai temen-temen sudah dipecat dan saat direktur berusaha memberikan pekerjaan lagi malah ditolak” pungkasnya.
Baca juga :
Disnaker Surabaya Bakal Buka UU, Terkait PHI PT. El Kokar Dengan Mantan Pekerja
Terkait masa kerja mantan karyawan dari tahun 2006 hingga peralihan ke PT. El Kokar Timur dan semua manipulasi yang dilakukan pihak perusahaan, bahkan gaji karyawan yang tidak sesuai UMK, Munir mengatakan tidak tahu menahu karena masa kerja Komisaris yang masih dinilai baru.
Sengketa industrial antara PT. El Kokar timur dan 8 mantan pekerja diketahui, saat beberapa karyawan yang dipecat sepihak oleh perusahaan walau beberapa karyawan tersebut baru menandatangani kontrak kerja yang diberikan management perusahaan kepada karyawan. @dieft