Residivis Kambuhan, Spesialis Pembobolan Rumah Kembali Diringkus

Sidoarjo, beritajatim.net – Pelaku pembobolan rumah, EAS (39) alias K warga Desa Sidodadi Kec. Candi Kab. Sidoarjo berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pelaku telah melakukan pencurian dirumah rumah AP (40) warga perumahan Istana Residence Desa Grogol Kec. Tulangan Sidoarjo pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 14.15 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (12/7/2023) siang.

Berawal pada hari Sabtu 08 Juli 2023, SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari korban AP terkait dengan peristiwa pencurian barang-barang dirumahnya, dengan modus operandi mem-bobol atau merusak jendela rumah korban yang saat rumah dalam kondisi kosong atau sepi karena ditinggal oleh korban yang sedang bekerja di rumah pelanggan untuk memperbaiki lap top komputer.

“Peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa 04 Juli 2023 sekira pukul 09.30 wib korban berangkat bekerja dengan posisi pintu rumah dan pintu pagar terkunci dan lampu teras menyala.
Jam 14.15 wib korban mendapatkan telpon dari tetangga dan menginformasikan bahwa ada orang yang lompat pagar dan setelah ditegur mengatakan sudah janjian dengan korban untuk mengambil laptop. Karena korban merasa hari itu tidak ada janjian, kemudian tetangga korban meminta untuk mengecek rekaman CCTV melalui HP (CCTV terpasang di rumah tetangga korban) dan terlihat seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda
motor matik warna silver telah masuk kedalam rumah dengan cara melompati pagar, dan mencongkel jendela rumah, dalam waktu 10 menit pelaku keluar rumah melalui jendela dengan membawa tas punggung warna hitam. Sewaktu keluar bertemu dengan tetangga rumah korban, namun kemudian pelaku bergegas kabur” urai Kapolresta.

Setelah korban mengecek kondisi rumah ternyata terdapat beberapa barang yang telah hilang yaitu, 4 (empat) buah laptop, 1 (satu) buah cincin emas, dan 1 (satu) buah gelang emas dengan taksiran kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Penyidik Unit Resmob menindaklanjuti dengan
melakukan kegiatan Olah TKP, dan pemeriksaan para saksi serta melakukan analisa hasil rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil melakukan identifikasi terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yaitu EAS alias K.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, 1 (satu) unit sepeda montor Yamaha Mio Nopol W – 6504 – NAS; 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merk Bodypack,1 (satu) buah, betel kecil; 1 (satu) buah obeng, Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kaos Hodie warna coklat hijau dan celana jeans;

Sedangkan barang bukti milik korban yang ditemukan dari hasil penggeledahan rumah yang dihuni oleh pelaku, 1 (Satu) Laptop merk ACER warna silver beserta tas laptopnya warna hitam, 1 (Satu) Laptop Merk ASUS warna biru gelap, 1 (satu) buah Tas Laptop merk Lenovo dan 1 (satu) buah Tas ransel merk PL Power warna hitam.

“Pada tanggal 08 Juli 2023 di Perum Puri Indah Residence Sidoajo pelaku EAS, alias K berhasil diringkus dan mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban yang saat itu diyakini dalam keadaan kosong dilihat dari lampu teras rumah yang masih menyala” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya pelaku pada sore harinya menjual perhiasan emas kepada orang yang tidak dikenal di Pasar Larangan Sidoarjo seharga Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut langsung dipergunakan untuk membeli narkoba (Sabhu-Sabhu) di Madura. Dan malam harinya pelaku menjual 2 Lap top merk Acer dan HP di Pandaan Pasuruan kepada orang tidak dikenal masing masing seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya dipergunakan untuk berfoya-foya di Tretes Pasuruan,” imbuh Kusumo.

Pelaku merupakan residivis Pelaku Curat dengan modus operandi bobol rumah kosong, dikarenakan Satreskrim Polresta Sidoarjo sebelumnya pernah memproses pelaku dalam 2 (dua) perkara curat di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dan telah mendapatkan vonis pengadilan yaitu : Tahun 2014 menjalani 10 (sepuluh) bulan penjara; Tahun 2015 menjalani 1 (satu) tahun penjara, Pada Tahun 2016 pelaku ditahan kembali dalam perkara Narkotika dan divonis 6 (enam) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan baru keluar bulan Pebruari 2023.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP. (pencurian dengan pemberatan). Ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya. @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *