Sidoarjo, beritajatim.net – Moch. Zainul Kasi Kesejahteraan diambil sumpah jabatan, dan dilantik oleh H.Muchamat Zainul Kepala Desa Panggreh, Kecamatan Jabon secara langsung. Dihadapan Forkopimpka Jabon,
Staff Kecamatan, Perangkat Desa, LPMD, BPD, Panitia Penjaringan, Toga, Tomas, RT, RW, Karamgtaruna, dan PKK, dipendopo kantor balai desa setempat, Senin (25/09/2023) siang.
Camat Jabon Dedik Irwanto, melalui
PLT Sekretaris Camat Abdul Rokhim dalam sambutan pidatonya menyampaikan sebelumnya kami ucapkan selamat atas dilantiknya Kasi Ksesra yang baru, dikarenakan Kasi Kesra yang lama sudah purna tugas. Kegitan ini adalah bagian dari P3D, dan tidak ada intervemsi atau campur tangan dari Pemerintah Desa. Khususnya Kepala Desa atau pihak Kecamatan, itupun harus dipahami. Dikarenakan di Kabupaten Sidoarjo sudah ada MUO, kerjasamanya Bupati Sidoarjo diwakili Sekda dengan BKN, ucapnya.
Lanjut Abdul Rokhim, sekali lagi tidak ada bahasa titip-titipan maupun pesanan. Hal ini murni hasilnya dari peserta sendiri, dan tidak dipungut biaya sama sekali (gratis). Maka dari itu Kepala Desa sebelumnya membentuk panitia P3D, dan distulah kewenanangan panitia melakukan penjaringan, penyaringan. Memang prosesnya penjaringan, penyaringan, tidak cukup waktu satu hari, dua hari melainkan membutuhkan waktu 2 bulan, katanya.
Menyinggung soal upah, atau gaji yang diterimah panitia itu sebenarnya kecil, dibanding tanggung jawabnya yang sangat besar. Sebab untuk mencetak, meloloskan kekosongan jabatan Kesra. ” alhamdulillah di Desa Panggreh, warga tahu sendiri, ” bebernya.
Apapun laki-laki, perempuan semuanya bersifat sama, dan ikut dalam kekosongan atau pengisian jabatan di Pemerintah Desa. Jabatan Kesra itu identik dengan Mudin, padahal tugas dan fungsinya tidak hanya itu saja. Tetapi jabatan Kesra ini, merangkap menjadi pembangunan, sosial. Diusia muda dengan masa jabatan yang cukup lama, diharapkan segera bersinergi, dan beradaptasi dengan perangkat yang lain. Karena tanggung jawab, amanah ini cukup besar, dan tidak bisa santai-santai saja, terang Abdul Rokhim.
[feed url=”http://beritajatim.net” number=”3″]
Serta mengikuti aturan berorganisasi, tugas, fungsinya jelas, jam dinasnya jelas. Bahkan diluar jam, non teknis harus juga siap. Intinya siap melayani 24 jam, sebab pelayanan masyarakat sewaktu-waktu dibutuhkan dan harus tanggap. Secara normal jam kerja atau dinas sekitar pukul 07.30 WIB, sampai pukul 15.00 WIB. Dalam hal itu juga, melihat situasi, dan kondisi, jelasnya.
Sementara H.Muchamat Zainul Kepala Desa Panggreh diruang kerjanya mengatakan adanya perangkat desa yang baru saja dilantiknya. Berharap dapat melayani masyarakat sepenuhnya, sebab tugas dan tanggung jawabnya cukup besar. Dikarenakan tugas, fungsinya tidak hanya mengurusi pernikahan, orang meninggal saja, akan tetapi juga di bidang pembangunan dan kegiatan sosial lainnya. ” Kami berharap disiplin kerja, siap melayani masyarakat 24 jam, ” pungkasnya. @red