Modus Terlilit Hutang Seorang Asisten Rumah Tangga, Gasak Uang Majikan

Sidoarjo, beritajatim.net – Seorang Asisten Rumah tangga Inisial I (20), warga Ds. Jatikerto Kec. Kromengan Kab. Malang kini diamankan Polisi atas perbuatan yang dilakukannya dengan pencurian uang di rumah majikan R (45), Swasta, warga Perum Citra Garden Kel./Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo. (istri pelapor A.R.F).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keteranganya, Selasa (16/05/23) didepan awak media menyampaikan, Modus pelaku yang sebagai Asisten rumah tangga telah mengambil barang berharga perhiasan emas dan uang tunai tanpa seijin dari pemiliknya dengan dalih untuk melunasi hutang-hutangnya.

Adapun Barang bukti yang
yang dibeli dari hasil penjualan barang curian berupa ,1 (satu) cincin mata cor mata seharga Rp. 369.500 (tiga ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah),
1 (satu) kalung emas rantai alta seharga Rp. 904.500 (Sembilan ratus empat ribu lima
ratus rupiah), 1 (satu) Liontin Mata Huruf seharga Rp. 514.500 (Lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) Liontin Mata Huruf seharga Rp. 266.000 (Dua ratus enam puluh enam ribu
rupiah), 1 (satu) buah gelang emas tanpa Surat, 1 (sau) buah handphone Vivo Y22, warna Metaverse Green.

Peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 10 April 2023, tanggal 15 April 2023 dan tanggal 19 April 2023 di rumah pelapor A.R.F. Adapun barang bukti yang belum sempat dijual / ditukar berupa, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan pecahan $20, 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan $1 dengan total $3, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Uang RM 10 dengan total RM 20 (dua puluh
ringgit Malaysia), dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Won 10.000 (sepuluh ribu won).

Atas laporan saudara ARF pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 SPKT Polresta Sidoarjo terkait dengan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah pelapor yang diduga dilakukan oleh I selaku pembantu rumah tangganya sendiri yang telah bekerja sejak awal bulan April 2023.

Kapolretsa Sidoarjo saat menunjukkan barang bukti

Selanjutnya Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoajro menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan para saksi di TKP dengan hasil adanya fakta terdapat barang yang hilang milik R (istri pelapor) berupa logam Mulia Antam seberat 5 (lima) gram dan 1 (satu)
gelang emas seharga Rp.5.700.000,- serta uang tunai yang terdiri dari Uang Kertas Dollar Amerika, uang kertas Ringgit Malaysia dan uang Kertas Won Korea yang jumlah tidak
diingat secara pasti oleh pelapor yang sebelumnya disimpan didalam meja rias dan almari
dalai didalam kamar rumah pelapor/korban.

“Peristiwa tersebut diketahui korban pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sewaktu pelapor dan istrinya R hendak menabung uang pecahan Dollar Amerika di Bank Mandiri Cab. Perak Timur Surabaya, saat itu mendapati hanya ada 44 lembar uang kertas $100 padahal sebelum tersimpan 60 (enam puluh) lembar.” tegasnya.

Korban langsung memeriksa simpanan perhiasan dan logam mulia diketahui adanya kehilangan barang berupa uang tunai dan logam mulia, saat dikonfirmasi kepada I selaku pembantu rumah tangga namun saat itu dirinya tidakmenerangkan tidak mengetahui perihal hilangnya barang tersebut.

Selanjutnya hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 Sdri. I ijin akan pulang kerumahnya di Malang dengan alasan anaknya sakit dan baru kembali pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023. Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 R kembali bertanya kepada I perihal hilangnya barang berharga miliknya dan saat itu R mengakui telah mengambilnya, dan selanjutnya menunjukan tempat menyembunyikan sisa uang dollar lainnya di Lantai 2 (dua) tempat jemuran ditemukan 1 (satu) lembar pecahan 20 (dua puluh) US Dollar, 3 (tiga) lembar pecahan 1 (satu) US Dollar dan 2 (dua) lembar pecahan 10 (sepuluh) Ringgit Malaysia, di ruangan mesin cuci ditemukan 1 (satu) lembar pecahan 10.000 (sepuluh ribu) Won Korea, atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Bahwa hasil pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit Resmob terhadap Sdri. I didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah mengambil barang milik majikannya yang sebelumnya disimpan didalam meja rias dan almari kamar tidur
majikannya. senilai Rp.23.460.000,- hasil pencurian dipergunakan untuk membayar hutang, membeli perhiasan dan membeli HP.

Penyidik telah menetapkan I sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian. Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *