Sidoarjo, beritajatim.net – Berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah bersama dan ditandatangani kedua belah fihak dan saksi-saksi. Mandor berinisial CR, warga Durung Bedug, kec. Candi, kab. Sidoarjo, akan melakukan upaya hukum setelah jatuh tempo kesempatan tidak realisasi.
Berawal dari sebuah proyek pavingisasi disalah satu desa di kecamatan Tulangan tepatnya desa Kepadangan yang mana proyek dikerjakan sebuah PT yang di nakodai SY warga Urang Agung, kec. Sidoarjo, kab. Sidoarjo, mengerjakan pekerjaan tersebut dan menggandeng mandor untuk menyelesaikan pekerjaan paving seluas -+ 1056m2, yang total nilainya Rp, 98.425.000 dari 7 April 2023 hingga terselesaikan pada 2 Mei 2023.
Adapun uraian dari total nilai yang telah disepakati diawal adalah :
– Harga paving 1,056 x 88.000 = 92.928.000
– Kastim 79,9m x 40.000 = 3.400.000
– Bescos 3rit x 800.000 = 2.400.000
– Total 98.425.000
– DP 34.000.000
– Sisa hutang 64.524.000
Saat penyelesaian pada tanggal 2 Mei 2023, pihak Pemerintah Desa Kepadangan 3 hari kemudian pada 5 Mei 2023 telah melakukan pelunasan pada pihak SY, namun SY tidak melakukan pelunasan atau pembayaran pada pihak UD. Sumber Alam atau CR (penyedia paving dan pekerja). Hingga CR terus berusaha menagih untuk meminta haknya.
SY yang saat ini juga aktif dalam sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, berhutang pada mandor tersebut atas material dan upah kerja yang tidak terselesaikan hingga berita ini tayang, Senin 17/07/2023.
Pada kesempatan tertentu 26 Juni 2023, sempat dilakukan mediasi dan terjadi kesepakatan yang tertuang hitam diatas putih bermaterai dengan saksi-saksi di markas sebuah organisasi, di Prambon, dengan nominal yang dirubah lagi oleh SY dan disepakati bersama, tapi hingga jatuh tempo kesepakatan belum juga dilakukan pembayaran.
Dengan geram CR menyampaikan, “aku wes ngalah mas bahkan aku sudah bersabar dengan semua janjinya tapi sampai detik ini ga terealisasi, bahkan yang sudah disepakati didepan saksi juga tidak digubris. Jika memang SY tidak ada itikad baik maka sesuai dengan perjanjian tersebut maka biar rana hukum aja yang bicara” tegasnya.
Bahkan somasi yang dikirimkan oleh Soegeng Hari Kartono, SH, CTLC selaku Kuasa Hukum dari CR sebanyak 2 kali ke alamat tinggal SY, terkesan tidak membawa pengaruh apapun, hingga CR memberanikan diri bertanya kepada Kepala Desa Kepadangan Samsul Anam, disitulah Kepala Desa sontak kaget ketika urusan yang dinyatakan selesai baik secara pekerjaan dan pembayaran kepada SY sudah dilakukan. Ditambahkan lagi SY memberikan statment ke Kades Kepadangan, “sudah menyelesaikan masalah tersebut, jadi sudah tidak ada masalah”.
Pada hari Senin,17 Juli 2023 malam CR bersama beberapa awak media bertemu langsung dengan Kades Kepadangan guna mengklarifikasi dan konfirmasi.
“Sebenarnya saya tidak tahu masalah ini, yang saya tau pihak Desa sudah melakukan semua pembayarannya saat pengerjaan tersebut diselesaikan, bahkan saya sudah sempat mengingatkan ke SY agar segera menyelesaikan hal tersebut, justru SY mengatakan sudah beres semua” jelas Kades
“Jika memang seperti itu, saya siap membantu apabila dimintai keterangan oleh pihak berwajib semisal rananya kesana, karena saya juga tidak mau Pemerintah Desa Kepadangan ikut tersandung yang seharusnya bukan masalah kami” pungkasnya. @red
Respon (1)