Sidoarjo, Berita Jatim. Net – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diserahkan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi di kantor BPK Perwakilan Jatim, Senin (27/3). Penyerahan LKPD tersebut serentak bersama 38 pemerintah daerah di Jawa Timur. Terkecuali Kota Madiun yang telah menyerahkannya dibulan Januari lalu. Dalam kesempatan itu Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa juga menyerahkan langsung LKPD Unaudited 2022 Provinsi Jawa Timur.
Bupati Sidoarjo yang akrab dipanggil Gus Muhdlor itu berharap hasil LKPD Kabupaten Sidoarjo kembali mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Dengan demikian capain itu akan menjadi yang ke 10 kali berturut-turut diraih Pemkab Sidoarjo sejak LKPD tahun 2013 lalu. Bupati Sidoarjo, H. Ahmad Mudhlor bersyukur bila Kabupaten Sidoarjo mampu mempertahankan capaian opini WTP nya. Menurutnya capain tersebut menunjukkan kualitas penyusunan laporan keuangan Pemkab Sidoarjo telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Ini bukti bahwa Pemkab Sidoarjo mampu mensajikan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntable sesuai dengan regulasi yang ada,”ujarnya.
Menurut Gus Muhdlor capaian opini WTP penting dipertahankan. Pasalnya bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengelola APBD secara transparan dan akuntabel. Dengan kata lain setiap pembelanjaan APBD sesuai regulasi dan transparansi. Untuk itu ia akan terus mendorong jajarannya untuk mempertahankan opini WTP di tahun-tahun berikutnya. Kerja keras seluruh ASN Sidoarjo dimintanya dapat terus dipertahankan.
“Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan uang negara, opini WTP merupakan bukti bahwa APBD dikelola secara bijak, profesional, akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala
daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited secara
tepat waktu sesuai amanat undang-undang. Dijelaskannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek. Yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure),serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah
atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, LKPD terdiri atas Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan
keuangan perusahaan daerah (BUMD),”sampainya.
Selain itu lanjut Karyadi, dikatakannya bahwa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar
laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang didalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Masih dikatakan Karyadi bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK diberi waktu 2 bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah. @red