Sidoarjo, beritajatim.net – Kasus yang sempat viral di Desa Jogosatru, Sidoarjo dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian kini ditangani Kesatuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo.
Sebelumnya video yang menunjukkan aksi emak- emak diduga mengusik rumah orang lain viral di media sosial pasca dibagikan akun Kim Bem Chung pada 2 Mei 2023 di grup Facebook. Dalam video itu terlihat emak- emak berdaster membawa sesuatu diduga sampah dibuang ke depan rumah seseorang.
Berita sebelumnya:
http://beritajatim.net/2023/05/07/viral-aksi-warga-jogosatru-bikin-geram-warganet/
Senin (22/05/2023) pagi, pihak keluarga korban mendapatkan panggilan ke kantor Satuan Pamong Praja untuk diminta keterangan sebagai saksi, saat mendatangi pemanggilan NM bersama WK (ibu mertua NM) didampingi kuasa hukumnya Yulian Musnandar S.H, Dimas Panggah yang tergabung dari LBH Mitra, Rosalia (29) selaku Kasun dan Suparno (30) selaku ketua RT 01 desa Jogosatru.
“Saya ga akan mau berdamai dan tetap akan melanjutkan kasus tersebut sampai pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, jika dikatakan tindak pidana ringan dengan hukuman 3(tiga) bulan kurungan saya tidak puas karena tidak setimpal dengan perbuatannya selama 5(lima) tahun ini, apalagi pelaku sering berujar “polisi bisa tak beli” dan itu disaksikan banyak warga, hingga buat warga geram” ungkap WK.
Yulian juga menyampaikan ketidak puasannya dengan keputusan kepolisian yang melimpahkan kasus tersebut ke Satpol PP dengan sangkaan tindak pidana ringan dan hanya menjalani sidang tipiring.
” Sangat disayangkan karena sudah jelas-jelas pelaku ini melakukan tindakan pelanggaran dan sudah dilaporkan ke kepolisian tapi sekarang dilimpahkan ke Satpol PP dan untuk saat ini pelaku hanya dikenakan Perda nomor 10 thn 2013 pasal 27 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf C dan F, dengan ancaman 3(tiga) bulan karangan dan atau denda 50.000.000″ jelasnya didepan media di depan ruangan penegakan PERDA.
“Harapan saya dari pihak klien mendapatkan keadilan dikarenakan tindakan ini sudah dilakukan sudah 5 tahun, begitupun dengan teman-teman media hal ini bisa jadi perhatian baik dari pemerintah daerah, pihak kepolisian bahkan sampai kerana pengadilan nantinya dan kita akan terus berupaya sampai ke tingkat pengadilan agar bisa menjerat M (pelaku) kerana hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal nantinya” tambah Yulian.
Terpisah Anas Ali Akbar PPNS dari Satuan Pamong Praja menyampaikan, “pihak kita melakukan pemanggilan terhadap korban dan terlapor, nanti siang sudah kita gelarkan perkara. Pihak Satpol PP tidak melakukan mediasi karena istilahnya dari kami ini masih pidana ringan, dimana sangkaan pasalnya di pasal 8 Perda tahun 2013, yang mana disitu konsekuensinya jelas pindana kurungan itu maksimal 3 bulan atau denda sebesar 50.000.000. Untuk pemanggilan kepada terlapor akan dilakukan secepatnya tepatnya besok” jelas Anas. @red