Gelapkan Sepeda Motor, Warga Kediri Diringkus Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, beritajatim.net – Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota berhasil meringkus pelaku penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Bluru Kidul Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, pada tanggal 10 Januari 2023 lalu.

Korban adalah LSN (49), warga Ds. Kel. Bluru Kidul Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo yang tak lain pemilik usaha rental sepeda motor. Sedangkan tersangka yakni ER (37), warga Ds. Puncu Kec. Puncu Kab. Kediri, yang tak lain admin di tempat usaha rental sepeda motor milik kroban.

Diungkapkan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bahwa modus pelaku yang bekerja sebagai admin telah menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai penyewa sepeda motor milik korban, lalu pelaku menggadaikan sepeda motor kepada orang lain tanpa seijin dari korban selaku pemiliknya.

“Jadi pada tanggal 17 Mei 2023, petugas telah menerima laporan dari korban terkait peristiwa terjadinya penipuan atau penggelepan yang diduga melibatkan tersangka ER yang bekerja sebagai admin di ditempat persewaan sepeda motor milik korban,” papar Kusumo didepan awak media saat gelar press release di Mapolresta Sidoarjo, Senin (03/07/2023).

Lanjut Kapolres mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan korban karena adanya keterlambatan pembayaran sewa harian sepeda motor Honda Beat No. Pol : L-3829-AM pada tanggal 10 Januari 2023 dengan customer atas nama A, dan Honda Beat No. Pol : W-4314-QC pada tanggal 19 Februari 2023 dengan customer atas nama D beserta uang sewanya Rp.35.000 per harinya.

“Setelah lewat batas waktu sewa, ternyata sepeda motor tidak dikembalikan, yang mana para penyewa tersebut merupakan rekomendasi dari tersangka ER, dan ketika korban menanyakan kepada ER, selalu mendapatkan jawaban berbelit belit,” terangnya.

Saat itu korban ingin mengambil uang sewan dari customernya selalu dihalang – halangi dengan berbagai alasan hingga akhirnya ER melarikan diri. Berdasarkan laporan korban, petugas langsung penyelidikan pada tanggal 23 Juni 2023, dan tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kost, tepatnya di Ds. Banjarsari Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai penyewa kendaraan bermotor Honda Beat No. Pol : W-4314-QC dan Honda Beat No. Pol : L-3829-AM,” ujarnya.

Kemudian tersangka menggadaikan sepeda motor Honda Beat No. Pol : W-4314-QC kepada E sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Sedangkan sepeda motor Honda Beat No. Pol : L3829-AM digadaikan kepada seorang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenalnya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

“Tersangka sebelumnya menjanjikan kepada orang yang telah di suruh bertindak sebagai penyewa dengan iming-iming akan memberikan imbalan, karena pelaku mengaku berinisiatif untuk menggadaikan sepeda motor milik korban demi keperluan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, petugas membawa tersangka untuk dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Sidoarjo, dan dijerat dengan pasal sebagaimana yang maksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun Penjara. @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *