Gadis Mungil Tewas Dianiaya Pengasuh

 

Sidoarjo, beritajatim.net – Malang nasib seorang balita berinisial F (3) yang tidak diketahui posisi orang tuanya berada dimana, kini tewas di tangan sang pengasuh.

Peristiwa terjadi pada awal bulan Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023 di tempat kost Desa Masangan Kulon Rt.04 Rw.02 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (31/5/2023).

“Bayi mungil berkelamin perempuan, usia sekitar 3 tahun, tinggal serumah dengan pelaku di sebuah kosan yang beralamat di Desa Masangan Kulon Rt.04 Rw.02 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

Korban diketahui meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar jam 20.30 wib. Sementara itu tersangka yakni B.S.(48) warga Kota Surabaya dan S.I.(43) warga Kota Surabaya yang kost di Ds. Masangan Kulon Rt.04 Rw. 02 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo,” ungkap Kusumo.

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan pada hari Minggu tanggal tanggal 28 Mei 2023 sekira jam 23.00 wib Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari masyarakat, terkait telah meninggalnya seorang anak balita yang diduga tidak wajar di Desa tersebut. Dan selama ini diketahui korban tinggal bersama sang pengasuh yaitu B.S. dan S.I.

Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polresta Sidaorjo dan Unit Inafis serta Reskrim Polsek Sukodono melakukan Olah TKP dan pemeriksaan para saksi dan terlihat secara fisik terhadap mayat korban ditemukan banyak luka memar.

Kemudian mayat korban dilakukan Otopsi di RS. Bhayangkara Pusdik Porong dengan Hasil Resume Otopsi sebagai berikut : Mayat berjenis kelamin perempuan, berusia antara dua sampai lima tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan : Luka memar pada kepala sisi depan, sisi kiri, sisi belakang dan sisi kanan, wajah, bibir atas dan bawah, kedua kelopak mata, kedua telinga, lengan atas dan bawah, tangan kanan dan kiri, perut, pinggang kanan dan kiri, bokong kanan dan kiri, tungkai atas dan bawah kanan dan kiri, punggung kaki kanan dan kiri, dan jari jari kaki kiri, jari kanan dan kiri. Luka lama yang mengalami penyembuhan pada leher sisi belakang, perut, lengan bawah kanan, pungung tangan kanan, lipat siku kanan.

Begitu juga pada pemeriksaan dalam ditemukan : Resapan darah pada kepala sisi depan, puncak kepala, sisi belakang, sisi kanan dan kiri; Bercak perdarahan pada paru kanan dan kiri; Bintik perdarahan pada dasar otak besar; Perdarahan pada selaput laba-laba otak; Cairan bebas pada rongga perut dan rongga jantung. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput laba-laba otak sehingga mati lemas.

“Berdasarkan fakta tersebut selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap B.S. dan S.I. yang keduanya merupakan suami istri yang mengaku menikah secara siri. Karena saat itu S.I. membutuhkan pekerjaan selanjutnya B.S. memposting terkait dengan lowongan pekerjaan di Facebook, selanjutnya pada bulan Juli 2022 ada akun “Feli Amira” yang mengirim pesan melalui Mesengger terkait dirinya yang akan menitipkan anaknya untuk dilakukan pengasuhan. Kemudian bulan September 2022 datang seorang perempuan yang sebelumnya tidak dikenal mengaku bernama A mengaku berasal dari Banyuwangi untuk menitipkan dan mengasuh korban, dengan dalih bahwa dirinya akan bekerja di Jakarta” paparnya.

“Saat itu korban diserahkan oleh A kepada S.I. di tempat kost di Karangrejo Sawah Kec. Wonokromo Surabaya tanpa ada surat maupun identitas diri apa pun karena atas dasar percaya saja. Kemudian kost pindah di Kel. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo selama 1 bulan. Selanjutnya pindah lagi ke tempat kost milik Ibu S di Ds.Masangan Kulon Gg. Macan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo selama 1 bulan, pindah lagi kerumah kost (TKP) milik I. Dua minggu setelah korban dititipkan oleh A, kemudian A mengirimkan transfer Rp.500.000 untuk keperluan korban, dan selanjutnya dibayar gaji Rp.3.500.000,- dan Rp.1.500.000,- untuk uang kebutuhan korban setiap bulannya. Jadi setiap bulannya S.I. menerima kiriman transfer sekitar Rp.5.000.000,- sampai dengan bulan Februari 2023, namun menginjak bulan Maret 2023 s.d. sekarang tidak pernah ada transfer sama sekali dan dihubungi juga tidak bisa sehingga membuat S.I. marah dan jengkel terlebih lagi sewaktu kost di rumah I korban sering kali buang air besar setiap hari di sembarang tempat kemudian korban ditaruh di kamar mandi,” lanjut Kapolresta Sidoarjo.

Kusumo juga menyampaikan hasil pemeriksaan S.I. mengaku pernah beberapa kali melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban yaitu :- awal Mei 2023 pernah jengkel karena korban makan sambil tidur dipukul dengan penebah dari lidi pada tangan, paha dan punggung. Sekitar 3 minggu yang lalu pada bulan Mei 2023 sewaktu korban dimandikan dan hendak keluar dari kamar mandi telah terpeleset hingga jatuh terlentang dan kepalanya berdarah karena membentur pinggiran lantai, saat itu tidak dibawa ke dokter karena tidak punya uang.

Pada Jum’at tanggal 26 Mei 2023 jam 15.30 wib sewaktu pulang kerja melihat korban makan nasi sambil tidur kemudian dipukul mengenai paha kiri dengan penebah sebanyak 1 kali. Hari Sabtu tgl 27 Mei 2023 sewaktu mencuci pakaian dikamar mandi, korban berbaring dikamar mandi dan disuruh bangun karena tidak mau kemudian dipukul pakai sikat cucian di bagian kepala satu kali dan sebelumnya juga pernah memukul dengan sikat di bagian kepala.

Hasil pemeriksaan B.S. mengaku juga pernah beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Pada awal bulan Mei 2023 pernah memukul korban pada bagian pantat dengan tangan kosong. Keesokan harinya dipukul lagi dengan tangan dan penebah dari lidi dan selang. Bahwa sekitar 3 minggu yang lalu pada bulan Mei 2023 sewaktu dimandikan oleh S.I. sewaktu korban hendak keluar dari kamar mandi telah terpeleset hingga jatuh terlentang kepalanya membentur pinggiran lantai dan berdarah, saat itu tidak dibawa ke dokter karena tidak punya uang.

Terakhir kali melakukan pemukul hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 jam 21.30 wib sepulang kerja karena melihat korban sedang buang air besar dilantai kemudian dipukul dengan tangan untuk dibawa kekamar mandi. Karena teriak kemudian dipukul pakai gayung kearah kepala dan punggung. Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 kedua pelaku meninggalkan korban dirumah sendirian, dimana B.S. bekerja sebagai penjual bakso keliling dan S.I. bekerja sebagai penjaga warung makan. Selanjutnya sekira jam 20.30 wib sewaktu S.I. sampai dirumah kost melihat korban sudah terbaring disamping kucing dan saat itu dipanggil dan digerak gerakkan namun sudah tidak bergerak, tak lama kemudian datang B.S. selanjutnya diberitahu dan setelah dilihat dan dicek ternyata korban sudah tidak bernafas selanjutnya diangkat ke atas kasur dan B.S. melapor ke Pak. RT, karena pada mayat korban terdapat kejanggalan yaitu adanya memar selanjutnya oleh Perangkat Desa di laporkan ke Polsek Sukodono.

“Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan B.S. dan S.I. sebagai Tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan,” tambahnya.

“Motif para pelaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan jengkel kepada korban yang sering buang air besar sembarangan dan juga kepada ibu korban yang telah menitipkan korban kepada pelaku sudah sekitar 4 bulan ini tidak dapat dihubungi dan tidak pernah membayar gaji serta kebutuhan harian korban,” tandas Kusumo.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Barang siapa Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan /atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),” pungkasnya. @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *