Sidoarjo. beritajatim.net – Peristiwa pencurian disertai kekerasan dan penganiayaan menimpa SA(25), wanita asal Cianjur pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira jam 19.30 WIB di Hotel Delta Sinar Mayang Kamar No. 221 di Jl. Diponegoro No. 53 Kel/Ds. Sidokumpul Kec/Kab. Sidoarjo, yang dilakukan oleh RMF (21) merupakan warga Desa Sumput Sidoarjo.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan awal terungkapnya kasus tersebut di depan media saat pers realease di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (14/06/2023). Bermula pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 01.00 WIB Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan dugaan peristiwa pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan yang terjadi di Hotel Delta Sinar Mayang Kamar No. 221 di Jl. Diponegoro No. 53 Kel/Ds. Sidokumpul Kec/Kab. Sidoarjo.
Selanjutnya penyidik menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan Olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi dan saat itu korban sudah dibawa ke RSUD Kab. Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka sayat pada bagian leher.
“Hasil pemeriksaan oleh penyidik, peristiwa tersebut bermula pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 pelaku dan korban melakukan komunikasi dengan aplikasi Mi Chat, selanjutnya janjian untuk kencan di Hotel tersebut dan saat itu korban berpesan agar pelaku membelikan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild. Pada jam 19.30 wib sesampinya di dalam kamar hotel, pelaku menaruh uang tunai Rp.320.000,- diatas meja kamar beserta rokok pesanan korban, selanjutnya pelaku korban berkencan,” ungkap Kusumo.
Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan sewaktu korban masuk kedalam kamar mandi, timbul niat pelaku untuk mengambil kembali uang dan HP milik korban, namun terpergok oleh korban. Kemudian pelaku mendekap tubuh korban dari belakang dan karena korban berteriak kemudian pelaku menyayat leher korban dengan menggunakan pisau yang sebelumnya ada di atas meja. Hingga akhirnya ada orang yang mengetuk pintu, selanjutnya pelaku mengambil uang tunai Rp.320.000, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, dan handphone merk Oppo warna putih milik
korban.
“Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi kejadian melalui jendela kamar hotel dan turun melalui scaffolding tersebut kemudian menggunakan sepeda motor meninggalkan hotel. Pada jam 21.30 WIB pelaku balik lagi ke Hotel Delta Sinar Mayang dengan maksud untuk mangambil kartu ATM BCA yang tertinggal di kamar hotel korban, selanjutnya naik melalui scaffolding dan jendela kamar, ternyata saat itu di dalam kamar sudah ada teman korban. Kemudian pelaku turun lagi dan berhasil diamanakan yang selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo,” tandasnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya pisau stainless tanpa gagang pisau, Handphone merk Real Me warna biru milik tersangka, uang tunai sebesar Rp 241.000,-, satu bungkus rokok sampoerna mild, Dos book handphone Merk Oppo,
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHP Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan atau Pasal 351 KUHP Penganiyaan. Ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. @ red