Sidoarjo, BeritaJatim.Net – Pria berusia 52 tahun bertempat tinggal kos di tempat kos di kawasan Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, menunduk malu didepan awak media saat digelarnya pers realease oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Bintoro di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu (03/05/2023) sore.
Pria tersebut berinisial AEH, tersangka atas tindakan cabul kepada putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun sebanyak 25 kali.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, tersangka melakukan tindakan bejatnya sejak bulan Pebruari Tahun 2019 (sewaktu korban masih berusia 11 Tahun) lalu. Hingga terus berlanjut sampai berulang kali, terakhir kali pada 5 Pebruari 2023 (saat korban mulai berusia 14 tahun) di tempat yang sama, di tempat kos orang tua korban.
Kusumo mengatakan perbuatan cabul yang pertama terjadi pada Pebruari 2019 disaat korban sedang tidur. Saat itu, tersangka memeluk korban dan mengajak korban untuk bersetubuh. Namun korban menolak ajakan tersangka itu.
“Penolakan korban membuat tersangka marah dan memukul korban dengan menggunakan rantai pintu mengenai kepala korban hingga mengakibatkan korban merasakan pusing dan ketakutan hingga akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi putri kandungnya untuk pertama kalinya,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain dengan ancaman bakal dipukul. Setelah kejadian itu tersangka kembali memaksa korban untuk menyetubuhi korban untuk kedua kalinya dengan cara yang sama.
“Diujung perbuatan cabul itu dilakukan pada 5 Februari 2023, ditempat yang sama dikos tersebut, dan tindakan itu disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” imbuh Kapolresta.
Terungkapnya kasus tersebut, pada 11 Februari 2023 saat korban kabur dari tempat kosnya. Saat kabur, korban bertemu perangkat desa setempat. Kemudian korban menceritakan perbuatan hina yang dilakukan bapak kandungnya sendiri itu.
“Setelah mendapat laporan dari perangkat desa dan korban, polisi berhasil menangkap tersangka pada 3 Maret 2023 di kawasan Waru,” tegasnya.
Tersangka mengakui tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, karena dorongan nafsu birahi, dengan berdalih isterinya sudah meninggal dunia sejak tahun 2019.
“Kini tersangka harus meringkuk dibalik jeruji Mapolresta Sidoarjo dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Karena tersangka melakukan tindak kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul,” pungkasnya. @red