Begal PYD, Warga Gebang Menikmati Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

 

Sidoarjo, beritajatim.net – Bagi para wanita harus lebih berhati-hati dalam berkendara dijalan sepi. Seperti halnya telah terjadi pada N(25), perempuan, Karyawan Swasta, warga Kec. Candi Kab. Sidoarjo telah menjadi korban “Begal PYD (Payudara) pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 jam 21.30 wib di Jalan Raya Pergudangan SIER lingkar Timur Sidoarjo.

” Peristiwa tersebut terungkap bermula pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekitar jam 21.30 wib korban N sepulang kerja menuju rumahnya yang dengan menggunakan sepeda motor, sewaktu melintasi jalan di depan
pergudangan SIER Jl. Lingkar Timur Sidoarjo, tiba-tiba M.N(33), Karyawan Swasta, Alamat Kel/Ds. Gebang Kec./Kab. Sidoarjo, pengendara sepeda motor yang langsung memepet korban dari sebelah kanan, dari jarak ½ meter langsung memegang payudara kanan korban beberapa saat dengan menggunakan tangan kiri selanjutnya pelaku melarikan diri. Kemudian korban terkejut dan
berteriak “MALING-MALING” sambil mengejar pelaku dibantu oleh pengendara lain” papar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro selaku Kapolresta Sidoarjo saat pers realease di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (08/06/2023) sore.

Tidak lama kemudian pelaku terjatuh, pingsan dan selanjutnya pelaku diamankan dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku M.N. dirinya mengakui bersalah atas perbuatan
tersebut dan pelaku juga mengakui sebelumnya juga pernah beberapa kali terhadap
perempuan yang berbeda di lokasi sepanjang Jl. Lingkar Timur Sidoarjo.

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan adanya pengakuan dari M.N.
perihal adanya korban lainnya.
Bahwa dari fakta tersebut, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoajro telah
menetapkan M.N. menjadi tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap
tersangka dilakukan penahanan.

“Motif dari pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk melampiaskan dorongan nafsu birahi. Dalam kasus tersebut Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat (yang dikendarai pelaku)” tambah Kusumo.

“Adapun ancaman hukuman pidana bagi tersangka adalah penjara paling lama 12 (dua belas) tahun” pungkasnya. @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *