Bangkalan, BeritaJatim.Net – Sebagai pengamat dan praktisi hukum, H. Abdul Malik, SH, MH mengingatkan agar calon anggota legislatif tidak tergoda bermain politik uang jika kelak sudah terpilih sebagai wakil rakyat. Baik sebagai anggota DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI.
“Aturan hukumnya sudah jelas kok. Wakil rakyat itu harus fokus bekerja meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Caranya dengan mengawasi kerja eksekutif agar dana pembangunan digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Malik, caleg DPR RI Dapil XI Madura dari Partai Gerindra.
Itu sebabnya Malik yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur ingin berpolitik tanpa korupsi. Sebaliknya dia ingin fokus mengabdikan dirinya sebagai penyalur aspirasi rakyat Madura yang ia wakili.
Pegiat Lembaga Pengembangan dan Bantuan Hukum (LPBH) KOSGORO Jawa Timur itu menjelaskan, dalam Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD yang sering disebut sebagai UU MD3 sudah jelas diatur bahwa wakil rakyat dilarang main proyek.
Ia tambahkan, dalam pasal 400 ayat 2 UU MD3 sudah jelas diatur bahwa wakil rakyat dilarang melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ada kaitannya dengan wewenang dan tugas sebagai anggota dewan.
Oleh karena itu, Abdul Malik mengingatkan agar wakil rakyat tidak rangkap jabatan sebagai wakil rakyat sekaligus sebagai pemegang saham di perusahaan perseroan. Apa itu sebagai direksi maupun sebagai komisaris.
“Yang saya tahu, kebanyakan anggota dewan yang terjerat korupsi dan berujung masuk kerangkeng jeruji besi itu akibat rangkap jabatan ini,” jelas putra asli Madura ini, Minggu (27/08/2023), di Bangkalan.
Ia tambahkan, memang tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk berbisnis. “Tapi kalau bisnis yang ia jalankan terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan sebagai anggota dewan sebaiknya dihindari,” jelasnya.
Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Pusat ini berharap, ke depan tidak ada lagi kejadian anggota dewan terjerat kasus korupsi hanya gara-gara tidak paham aturan seperti diatur dalam UU MD3.
“Sejak proses pemilihan pun ada aturan, tidak boleh menggunakan politik uang. Jika sudah menjadi anggota dewan, maka dia terikat dengan UU MD3,” tegas Abdul Malik, SH, MH. @Red.