JAKARTA, beritajatim.net – Dewan Pers secara resmi melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menggunakan kantor di Gedung Dewan Pers serta menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga :
UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional
Larangan ini tercantum dalam Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang diterbitkan akibat dualisme kepengurusan PWI yang belum terselesaikan antara kubu Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada Senin (30/9/2024), dinyatakan bahwa mulai 1 Oktober 2024, kantor PWI yang terletak di Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jakarta, tidak dapat digunakan oleh kedua pihak hingga ada keputusan lebih lanjut.
Selain itu, Dewan Pers juga melarang Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI untuk menggelar UKW, baik secara mandiri maupun melalui fasilitasi.
Dewan Pers menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga integritas organisasi serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI di tengah konflik internal.
Keputusan ini didasarkan pada hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada 17 September 2024, serta sejumlah surat permohonan yang diajukan oleh PWI terkait keabsahan kepengurusan.
Dewan Pers juga meminta kedua kepengurusan PWI untuk segera menyepakati perwakilan yang akan duduk di Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA).
Baca juga :
Jika tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya dalam badan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan Dewan Pers bersikap netral dalam menangani dualisme kepengurusan PWI. Hingga saat ini, Kemenkumham mengakui legalitas Hendry CH Bangun sebagai Ketua Umum, meski Sasongko Tedjo tetap terlibat sebagai pengawas di kedua kepengurusan. @red