Surabaya, beritajatim.net – Ramai bergulir berita miring yang menimpa Ditresnarkoba Polda Jatim terkait adanya pemukulan yang terjadi saat Operasi Tumpas Semeru Polda Jatim 2024, yang dipimpin oleh Ditresnarkoba Polda Jatim pada hari Jumat (13/09/2024) malam.
Baca juga :
Kapolda Jatim Bersama Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Diketahui tersangka F(35) ditangkap di kediamannya di kawasan jagalan Kota Surabaya, pada hari Jumat (13/09/2024) malam, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu.
Dalam hal ini Kasubdit II Ditreskoba Polda Jawa Timur AKBP Mirzal Maulana S.I.K, S.H, M.M, M.H menjelaskan dengan gamblang, “memang pada hari tersebut dilakukan penangkapan tersebut dan anggota dipimpin langsung oleh perwira Iptu Yohanes dilapangan dan sudah bekerja sesuai prosedur” jawab Maulana saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya pada hari Senin (16/09/2024) siang.
Diuraikan pula pelaku merupakan residivis dan bandar besar narkoba di Surabaya, dalam penangkapan tersebut Ditreskoba Polda Jawa Timur berhasil mengamankan barang bukti sekira :
– 700 Gram Shabu
– 9 gram ganja
– timbangan besar elektrik
“Cekcok mulut biasa dari pihak keluarga saat petugas akan melakukan penangkapan terhadap pelaku karena tidak mau ditangkap padahal yang dilindungi keluarganya ini bandar besar narkoba di Surabaya. Perbuatan pelaku ini, meresahkan masyarakat Surabaya, yang bisa jadi korban peredaran gelap narkoba” tegasnya.
Menurut Perwira yang memimpin jalannya penangkapan Iptu Yohanes juga menegaskan bahwa, “kami pastikan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota kami selama menjalankan tugas,” ucapnya.
Menurut informasi yang di dapatkan Tersangka F Juga pernah mendekam Residivis narkoba vonis 7 tahun ditahan tahun 2018 dan baru keluar penjara tahun 2023 tetapi tersangka F tidak kapok dan masih menjalani bisnis haram nya hingga menjadi bandar Narkotika.
Baca juga :
Cegah Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Sosialisasi P4GN
Pihak Polda Jawa Timur juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan meminta agar permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
Kini pelaku telah diamankan di Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Dan Pasal 114 (1) subs Pasal 111 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @dieft