Polsek Sukodono Ringkus Dua Pelaku Ranmor Asal Surabaya

Sidoarjo, beritajatim.net – Unit Reskrim Polsek Sukodono, Sidoarjo dengan cepat menindak lanjuti adanya laporan warga korban pencurian motor atau Curanmor, pada hari Kamis (16/11/2023) diketahui sekitar pukul 17.15 Wib. Di makam Dsn. Klagen Ds. Wilayut Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
P.D.S, laki-laki, 24 th, Swasta, warga Sukodono Kab. Sidoarjo melaporkan S, laki-laki, 30 tahun, tidak bekerja, alamat Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Kota Surabaya. dan A.I. laki-laki, 23 tahun, swasta, Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya setelah mengetahui kedua pelaku sedang melancarkan aksinya.
Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro memapaparkan, “Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 17.00 wib korban berziarah di makam Dsn. Klagen Ds. Wilayut Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, sebelum masuk ke makam korban memarkir motornya Honda Vario di pinggir jalan raya depan makam tersebut dengan posisi terkunci setir, kemudian korban masuk kedalam makam. Selang 15 menit kemudian setelah korban selesai berziarah dan kembali ke lokasi parkir sontak kaget, melihat motor miliknya sudah berpindah tempat, dengan kondisi kunci kontak dalam posisi “ON”, dan dilubang kunci menancam besi (kunci T)” papar Kusumo saat Pers Realles di Mapolresta Sidoarjo, Senin (20/11/2023) siang.
Dan saat itu didapati seorang laki-laki berada didekat motor dan seorang lelaki lain di sekitar lokasi kejadian juga. Mengetahui hal tersebut, kemudian korban curiga dan menegur salah satu pelaku.
“Kamu maling ya!!!”, kedua laki-laki tersebut terkejut dan berusaha untuk melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Sukodono yang saat itu sedang melakukan kegiatan Patroli” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, bahwa peran S adalah sebagai eksekutor yang mengambil langsung motor menggunakan anak kunci palsu, sedangkan peran A.I adalah sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Dan kedua pelaku mengakui, sekitar 1 (satu) bulan yang lalu juga pernah mengambil motor Honda Beat di wilayah hukum Sukodono dan telah dijual sebesar Rp.2.100.000,- kepada seseorang di wilayah Madura. Selanjutnya hasil penjualan dibagai rata oleh para pelaku.
Kini penyidik sedang melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk mengetahui apakah kedua pelaku terlibat dengan jaringan curanmor yang lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 (satu) unit motor dengan No.pol W-3480-WT, (milik korban), 1 (satu) unit motor honda scoopy No.pol L-3436-LM (milik Tersangka), Anak kunci palsu “letter T.
“Kini kedua pelaku harus menjalani dinginnya jeruji besi dengan persangkaan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara” pungkasnya. @ red