Sidoarjo, beritajatim.net – Kasus pencabulan kini terjadi lagi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. MT (17) menjadi korban pencabulan yang dilakukan empat pelaku, dimana salah satunya adalah teman sekolah yang masih satu kelas XII.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar press rilis di Mapolresta Sidoarjo, pada hari Senin (20/11/2023) siang, mengungkapkan kejadian yang menimpa Melati pada 5 November 2023, di depan awak media.
Keempat pelaku cabul yaitu, Saudara E.A.I., 19 Th, alamat Kec. Sidoarjo, Saudara. E, (Anak), 16 Th, Pelajar Kelas XI di Kec. Buduran Sidoarjo, Saudara. D, (Anak), 17 Th, Pelajar Kelas XII di Kec./Kab. Sidoarjo, dan
Saudara. S, (Anak), 16 Th, Pelajar Kelas X di di Kec. Buduran Sidoarjo, yang kejadiannya pada Hari Sabtu tanggal 04 November 2023, di tempat kost wilayah Kec. Sidoarjo, sedangkan korban Saudari. Melati (17 Th), pelajar kelas XII, alamat Sidoarjo.
Kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo ini berawal saat para pelaku E.A.I (19), E (16), D (17) dan S (16), berencana minum minuman keras di tempat kos, tapi sebelumnya, pelaku E.A.I meminta kepada E supaya dicarikan seorang perempuan untuk diajak minum miras.
Saat itulah pelaku E akhirnya menghubungi Melati yang sudah dikenalnya dengan dalih untuk diajak jalan – jalan. Selanjutnya korban dijemput oleh E dan langsung dibawa ke tempat kost tersebut.
“Ditempat kost itulah mereka minum arak secara bergiliran. Saat itu pula pelaku E.A.I. menyuruh korban untuk meminum arak beberapa kali, akibatnya korban pusing lalu terlentang diatas kasur. Melihat korban terlentang, para pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara korban. Namun korban tiba-tiba muntah, selanjutnya para pelaku membawa korban kedalam kamar mandi untuk dibersihkan,” ungkap Kusumo.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, “awalnya E yang membawa masuk korban kedalam kamar mandi, ternyata selain membersihkan badan korban, E menyetubuhi korban di tempat tersebut. Dirasa lama didalam kamar mandi, E.A.I pun ikut masuk. Akhirnya pelaku kedua inipun juga melakukan hal yang sama terhadap korban,” imbuhnya.
Setelah korban tersadar, korban diantarkan pulang oleh D, dan sesampainya dirumah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan saat itu D yang mengantarkan korban disuruh oleh ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain untuk dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dan terhadap pelaku yang saat itu juga ikut ke Polresta Sidoarjo dilakukan penangkapan oleh Penyidik.
Pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan
nafsu birahi dan dalam kondisi mabuk. Kini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban diamankan petugas guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar”.pungkasnya. @ red