Teknis Penanganan Tindak Pidana Pemilu Bagi Panwascam Pada Pemilu 2024

Teknis Penanganan Tindak Pidana Pemilu Bagi Panwascam Pada Pemilu 2024

Sidoarjo, beritajatim.net – Bawaslu gelar Koordinasi Teknis Penanganan Tindak Pidana Pemilu bagi Panwascam untuk Pemilu 2024. Acara yang di gelar di Fave hotel Sidoarjo pada hari Selasa 14 November 2023 sore.

Dalam forum tampak hadir Ketua Bawaslu Agung Nugroho,
Pakar hukum Pemilu dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M. Jamil Jurist, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo, Moh. Arief, Panwaslu dari beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Media dan perwakilan dari Mapolresta Sidoarjo.

Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menjelaskan rakor ini diadakan untuk mengajak para anggota panwascam mengerti dan memahami akan hal yang berhubungan dengan pelanggaran tindak pidana pemilu 2024.

“Mereka kami ajarkan teknis-teknis dasar bagi semua anggota Panwascam saat menemui adanya pelanggaran pidana dan klarifikasi pada pihak – pihak yang diduga melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Agung menambahkan, materi pembekalan ini sangat penting diberikan karena dari 54 anggota Panwascam yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, hampir separuhnya adalah pendatang baru sehingga dipastikan belum mengetahui tips dan triknya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslu akan dihadapkan dengan berbagai temuan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran pemilu yang diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Salah satu contoh temuan adanya pelanggaran Pemilu yakni adanya pemasangan APK sebelum masa kampanye.

Terkait pemasangan APK yang baru boleh dipasang pada tanggal 28 November 2023 namun kenyataannya sebelum tanggal tersebut sudah banyak beredar APK yang sudah terpasang di lapangan, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menyampaikan terkait masalah peraga sosialisasi ada di PKPU 20 perubahan PKPU 15 tentang kampanye, sosialisasi memang diperkenankan asalkan tidak ada ajakan. Sosialisasi di PKPU hanya sebatas internal politik untuk pendidikan politik dan pemasangan bendera.

Menyangkut fakta di lapangan banyaknya baleho, spanduk dan lain sebagainya, kita sudah koordinasi dengan Pemda dan Bawaslu sendiri sudah mengirimkan lebih dari dua kali himbauan kepada partai politik peserta pemilu untuk melakukan penurunan mandiri. Kita juga sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU dan sudah ditindak lanjuti per tanggal 8 November 2023 untuk menurunkan secara mandiri oleh partai politik.

“Dalam waktu dekat Insya Allah hari Jumat besok Forkopimda Sidoarjo akan berkoordinasi dengan partai politik terkait penurunan semua atribut – atribut kampanye baik itu berupa baleho maupun spanduk sebelum tanggal 28 November 2023. Nanti setelah tgl 28 November 2023 baru bisa dipasang lagi hingga 3 hari sebelum masa pungut hitung,” ungkapnya.

Disampaikan juga jika nanti beberapa hari ke depan masih terlihat APK yang terpasang di lapangan maka kita mendengar masukan dari partai politik untuk memberesi per Jumat besok itu sampai kapan ? Jika dari estimasi waktu sudah ditetapkan 3 hari sesudah pertemuan itu semua APK sudah diturunkan semua, namun jika fakta di lapangan masih terpasang APK maka kami akan turun beserta Satpol PP untuk membersihkan.

Disinggung mengenai Caleg yang melakukan pertemuan internal sebelum masa kampanye tanggal 28 November 2023, Ketua Bawaslu Sidoarjo menyampaikan hal tersebut masuk ke ruang sosialisasi pendidikan politik (Sosdikpol) itu ranah partai politik karena peserta pemilu di pemilihan legislatif itu partai politik bukan calon legislatif (Caleg). Makanya kami menghimbau kepada rekan – rekan partai politik untuk mewadahi kebutuhan para Calegnya. Kalau memang diperlukan untuk pendidikan politik monggo silahkan dengan memberitahukan ke KPU dan Bawaslu, karena per hari ini sudah ada beberapa partai politik sudah berkoordinasi dengan kami untuk melakukan pendidikan dan pelatihan saksi. Di ruang – ruang yang dibangun para Caleg dari pada diksinya berbeda – beda lebih baik yang menaungi partai politik.

“Pemberitahuan kegiatan tinggal melihat tingkatannya, jika dilakukan oleh partai politik tingkat kabupaten maka surat pemberitahuan bisa ditujukan ke KPU Kabupaten dan tembusannya ke Bawaslu Kabupaten nantinya bisa langsung diberikan rundown titik kegiatannya di mana saja dan kapan saja. Kalau kegiatannya di tingkat kecamatan maka partai politik di tingkat kecamatan memberitahukan ke PPK dan tembusannya ke Panwascam,” tandasnya. @red

http://beritajatim.net/wp-content/uploads/2024/05/IKLAN-ADV-IDUL-ADHA-1445-H-OKE-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *