Hukum & KriminalPeristiwaPolri

Gegara Subscribe Bapak Tusuk Anak Tiri

Sidoarjo, beritajatim.net – Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Peristiwa yang terjadi wilayah hukum Polsek Tarik Sidoarjo pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB tepatnya di Desa Tarik Kec.Tarik Kab. Sidoarjo, korban dengan inisial A A (15) warga desa Tarik mendapatkan kekerasan fisik dengan pisau hingga akibatkan luka tusuk di punggung dan menggores leher hingga dada yang dilakukan oleh ayah tirinya yang berinisial HP (47) warga desa Tarik, kec. Tarik, Sidoarjo.

Saat pers realese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, pada hari Kamis (05/10/2023) sore, Kapolresta Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan kronologi dari peristiwa berdarah tersebut.

Berawal dari hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sewaktu korban
sedang menonton youtube di HP miliknya, selanjutnya ibu korban berkata “kalau subscribe banyak, penonton nya banyak itu gajinya besar”, kemudian korban menjawab dengan nada agak keras “iya ma, tergantung viewersnya”, mendengar jawaban korban dengan nada keras tersebut membuat pelaku tersinggung karena korban sebagai anak dirasa tidak sopan terhadap orang tuanya, selanjutnya pelaku berkata “Yo ngono iku Ma, nek arek keminter njaluk menang dewe” (ya begitu ma kalau anak sok pintar, minta menang sendiri).

“Dari situlah terjadi tengkar mulut dan membuat pelaku emosi selanjutnya memukul tubuh korban dengan tangan kosong, dan saat dilerai oleh ibu korban, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang ada di bawah almari dan menusuk punggung, menggores leher hingga dada korban sebanyak satu kali dengan pisau tersebut, Kemudian ibu korban melerai sambil berteriak “uwes yah uwes yah” (sudah yah, sudah yah)” ungkap Kusumo.

Kemudian korban lari dari rumah dan bertemu dengan bibi korban yang selanjutnya membawa korban ke RS. Anwar Medika untuk mendapatkan perawatan medis.

Selasa tanggal 19 September 2023, D.A. (ibu korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarik sendiri. Dari laporan tersebut tak butuh waktu lama pelaku diringkus pada hari itu juga di sebuah warung kopi di Ds. Terung Kec. Krian Kab. Sidoarjo.

“Hasil pemeriksaan terhadap H.P, dirinya mengakui melakukan perbuatan tersebut, pelaku kini sangkakan Pasal 44 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2004. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, ditambah sepertiga karena dilakukan karena dilakukan oleh orang tua sehingga menjadi 6 tahun 6 bulan penjara” tegas Kapolresra Sidoarjo. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button