PROBOLINGGO, beritajatim.net – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam penanganan penyelesaian hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) diwilayah kerja Kabupaten Probolinggo, yang dilaksanakan di Cafe Tumilir District gending Probolinggo, Rabu (16/08).
Dalam Kegiatan tersebut hadir Administratur KPH Probolinggo Agus Widodo beserta jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Probolinggo David P Duarsa beserta jajarannya.
Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan penanganan penyelesaian perkara perdata dan Tata Usaha Negara didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi Perhutani serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Perhutani dan Kejaksaan.
Agus Widodo Administratur KPH Probolinggo menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Probolinggo atas terlaksananya acara tersebut, sehingga kedepan Perhutani KPH Probolinggo bisa berkoordinasi dengan Kejari Probolinggo dalam penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara diwilayah kerjanya.
Agus berharap dengan telah dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman ini, Kejari probolinggoo bisa memberikan edukasi dan bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara yang dihadapi oleh Perhutani KPH Probolinggo.
Sementara itu Kajari Proboliggo David P Duarsa mengatakan, dalam hal ini Kejari Probolinggo akan selalu siap jika diminta oleh Perhutani sebagai kuasa hukum Negara dalam membantu pendampingan penyelesaian masalah hukum.
“Jadi MoU ini lebih menekankan pada bantuan hukum, jika Perhutani ada permasalahan hukum, kita siap membantunya, artinya sebagai pengacara kita siap membantu Perhutani maupun Pemerintah jika ada permasalahan”, imbuhnya.
David juga menyampaikan dengan terealisasinya penandatanganan MoU tersebut pihaknya siap membantu dalam permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan ditubuh Perhutani. @red