Magetan, beritajatim.net – Berakhir sudah pelarian Alvian P (27) mantan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panekan Kabupaten Magetan Jawa Timur, pelaku penipuan ibu rumah tangga yang dijanjikan dapat bekerja sebagai staf Bawaslu dengan membayar sejumlah uang.
Tidak hanya satu orang korbannya, tersangka Alfian sudah memperdayai 4 orang.
Modusnya menjanjikan korban, menjamin bisa meloloskan menjadi staf pada bagian komputer dengan gaji sebesar Rp 3,2 juta per bulan.
Disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, bualan tersangka berhasil membuat korban percaya dan tertarik, Bawaslu Kabupaten Magetan akan segera merekrut pegawai.
“Hingga akhirnya korban pun terbujuk dan mau menyerahkan uang sebagai syarat yang diminta oleh pelaku agar diterima. Jumlahnya Rp5 juta, sampai dengan Rp15 juta per orang,” kata Rudy, Kamis (27/07/2023).
Korban yang percaya, lanjut AKP Rudy, menurut saja apa yang disuruh. Mulai dari membuat daftar riwayat hidup hingga biodata lengkap yang kemudian diserahkan kepada tersangka beserta uang pelicin tadi.
“Padahal, tidak ada perekrutan di Bawaslu Kabupaten Magetan saat itu. Apalagi sampai memungut uang pelicin sebesar Rp5 juta,” jelasnya.
Curiga menjadi korban penipuan, korban pun melaporkannya kepada polisi. Polisi yang mendapatkan laporan selanjutnya memeriksa para saksi saksi dan barang bukti.
“Setelah cukup bukti kami mencari keberadaan pelaku, yang saat itu langsung melarikan diri dan berpindah pindah tempat. Hingga akhirnya tertangkap di Lumajang,” imbuhnya.
Menurut Rudy, pada saat menjalankan aksinya, pelaku sendirian bermodal mantan Panwascam Panekan, pelaku tahu persis dan faham betul kegiatan kegiatan di Bawaslu.
“Dari pengembangan, sedikitnya ada 4 korban. Tetapi yang melapor baru 1 orang saat ini. Jika korban lain merasa dirugikan kami minta untuk segera melaporkannya dan akan kami proses,” pungkasnya.
Sementara pengakuan tersangka penipuan Alvian Perdana Kusuma, mengaku, uang yang didapat dari korban mencapai Rp 20 juta rupiah telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari hari selama pelarian.
Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa flashdisk, bukti transfer uang, dan bukti kwitansi pembayaran.
“Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. @Red