Hukum & KriminalPolri

Dua Pengedar Sabu Total 598,02 gram Di Bekuk Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, beritajatim.net – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Taman, Sidoarjo. Dengan barang bukti sabu total 598,02 gram dari dua tersangka di dua lokasi penangkapan yang berbeda.

Tersangka pertama yakni MN, pria 27 tahun asal Kwanyar, Bangkalan, ditangkap polisi di perkampungan Kalijaten, Taman, Sidoarjo, pada 22 Juni 2023 malam. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua pocket sabu dengan berat 10,23 gram dan 0,65 gram yang disimpan disaku celana, selanjutnya tersangka ‘dikeler’ ke rumah kos di Kalijaten, Taman, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapka saat press realese di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (21/7/2023) siang, di tempat kosnya, polisi menemukan barang bukti berupa dua pocket sabu masing-masing berat 101,86 gram dan 35,24 gram. Ada juga tiga pak plastik klip serta timbangan elektrik.

Hukum & Kriminal
Dua Pengedar Sabu Total 598,02 gram Di Bekuk Polresta Sidoarjo

“Kedua adalah pria berinisial AAP, 25 tahun asal Medokan Semampir, Surabaya. Ia ditangkap di tempat kosnya di Sepanjang, Taman, Sidoarjo, pada 10 Juli 2023 sore. Karena terbukti mengedarkan sabu, sesuai barang bukti yang terdapat di kamar kosnya saat di geledah polisi” ungkap Kusumo.

Adapun barang bukti yang ada pada pria berprofesi sebagai driver ojek online tersebut, antara lain berupa lima pocket sabu dengan berat total 450,04 gram yang disimpan di dalam kotak bungkus susu yang ditaruh didalam lemari pakaian, seperangkat alat hisap sabu dan satu timbangan elektrik.

“Total keseluruhan sabu dari dua tersangka atau dua kasus ini adalah seberat 598,02 gram,” lanjutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MN dan AAP masing-masing dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button