Sidoarjo, beritajatim.net – Warga Dusun Kesemen RT22 RW 26, Desa Cangkringsari kecamatan Sukodono marah atas pemasangan provider di lahan warga yang diduga tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu, bahkan pemilik lahan baru mengetahui kurang lebih setelah tujuh (7) bulan kemudian.
Dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi dijelaskan, “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Berawal dari saat mengambil buah di kebunnya Fathur Rodi salah seorang warga Desa Cangkringsari, pemilik lahan di dusun kesemen RT22 RW 26, Desa Cangkringsari kecamatan Sukodono kaget saat mengetahui tiang besi yang berdiri di lahan kebunnya ternyata itu adalah provider.
“Yang saya tau tiang itu ada sejak bulan Januari, sempat saya fhoto aku kira itu tiang listrik biasa, tapi pada bulan 25 Juni 2023 saya kaget saat ada warga lain bilang kalau itu adalah tiang buat jaringan dari Biznet. Dan warga mengguncingkan bahwa pemasangan tiang tersebut tidak ada yang mengetahui atau meminta ijin terlebih dahulu” ujar Rodi saat berkeluh kesah di depan awak media, pada hari Selasa (27/06/2023).
Rodi sempat mengkonfirmasi ke Kepala Desa Cangkringsari, terkait pemasangan tiang tersebut Kades mengatakan bahwa dari pihak Biznet sudah ijin dan pemasangan di fasum, namun fakta dilapangan pemasangan tiang di atas lahan warga bahkan sudah 7 bulan pihak pemilik atau warga tidak mengetahui apapun.
“Setidaknya ijinlah ke yang punya tanah, karena ini tanah saya, nah ini tidak ijin bahkan RT dan RW juga tidak mengetahui” tegasnya.
Saat dikonfirmasi di kantor Biznet, Kawasan Industri & Pergudangan SAFE & LOCK KAV AG 5705 – 5707, Jl. Lkr. Timur No.KM 5, RW.5, Rangkah Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, awak media ditemui oleh Kepala Divisi Logistik, yang bernama Kris mengatakan akan membantu untuk menyampaikan pada Branch di wilayah Sukodono.
Dan selang beberapa jam kemudian pihak Biznet, yang akrab dipanggil Raden menghubungi awak media melalui via whatsup menanyakan data detail dari letak tiang dan menjelaskan pula bahwa pemasangan provider tersebut sudah ijin ke Kepala Desa.
Ditempat berbeda, seorang warga lain yang juga tanahnya digunakan untuk tiang tersebut, menceritakan awal pemasangan provider sudah menegur bahkan meminta petugas pemasangan tiang untuk membongkarnya.
“Saya sudah menjelaskan bahkan saya meminta untuk membongkar, petugas bilang untuk menandai tiang yang harus dibongkar, tapi alhasil sampai sekarang masih berdiri, akhirnya saya pasang tulisan agar di bongkar karena ini tanah saya dan ini sudah SHM” papar Abdul Faid saat di konfirmasi di kediamannya , Jumat (07/07/2023) malam.
“Mosok ga ada etikanya, pasang tiang besi di tahan orang seenaknya, nah kalau samping saya dibangun maka tiang ini akan menghalangi bangunan karena 1 meter ini jalan buat warga, itupun jalan dari sebagian tanah kita” tukasnya.
Rodi juga mengatakan, “itu tiang buat jaringan, berarti itu ada kepentingan untuk bisnis mereka lo, tapi kok caranya ke warga tidak pantes sekali, kalau seperti ini kita sebagai warga juga pemilik lahan merasa dirugikan. Apalagi tiang tersebut sudah 7 bulan di atas tanah kita” tegasnya dengan nada emosi.
“Nek saiki ngomong, kalau warga ga setuju maka kita cabut, looo ga segampang itu… tiang iku wes berdiri dan digunakan di atas tanah saya 7 bulan, terus sak enake ae pasang cabut juga sakarepe dewe” pungkas Rodi dengan tegas menampakkan emosinya.
Pada hari Minggu 9 Juli 2023 siang, Aji selaku Kordinator Wilayah datang ke lokasi dan mencoba untuk berbicara dengan pemilik lahan, tapi pihak Aji tidak bisa memutuskan apapun dikarenakan kapasitasnya serta pihak management Biznet belum bisa memutuskan hingga pada 13 Juli 2023, via whatsapp Aji menjawab pihak management masih repot atau sibuk dikarenakan adanya event yang sedang digelar di Parkir Timur Plaza Surabaya pada 15 Juli 2023.
Mengacu pada Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).
“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahandan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2).
Untuk beberapa kasus, masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tiang internet tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi per tiang. @red