Surabaya, beritajatim.net – Petugas kantor imigrasi kelas 1 Surabaya berhasil mengamankan seorang wanita berinisial YW(28), asal Tiongkok China lantaran kepergok menggunakan identitas palsu dengan modus mengikuti tes bahasa inggris IELTS di salah satu lembaga kawasan Surabaya.
Hadir dalam konfrensi pers, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Drs. Imam Jauhari, M. H, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chico A. Muttaqin, Kepala Bidang Teknologi Keimigrasian, Ika Rahmawati, dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Rizky Yudhaikawira.
Berawal dari laporan masyarakat, pihak Inteldakim kantor imigrasi Surabaya langsung melakukan pengawasan terhadap YM di lembaga tersebut. Karena mencurigakan, petugas kemudian memeriksa indentitas pelaku termasuk paspor. Alhasil ditemukan beberapa identitas dengan nama yang berbeda.
Kepala kantor imigrasi kelas 1 Surabaya, Chicco A Muttaqin kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan seorang wanita asal Tiongkok lantaran diduga melanggar undang-undang keimigrasian.
“Iya benar, kami sudah mengamankan WN asal Tiongkok dan masih kami proses upaya untuk melakukan tindakan pro justicia.” Kata Muttaqin saat pres rilis di gedung aula kantor imigrasi kelas 1 Surabaya. Rabu,(5/7/2023).
Masih kata Muttaqin, “modus yang dilakukan oleh pelaku kami menduga untuk mengelabui petugas imigrasi agar bisa mengikuti tes bahasa inggris dan mendapatkan sertifikat. Dan terduga memiliki pekerjaan tetap di Tiongkok, sebagai joki ini dilakukan sebagai kerjaan sampingan di Indonesia, untuk pemasarannya, kemungkinan di Tiongkok sana ada komunitas tersendiri” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan pelaku WN melakukan tindakan tersebut bukan hanya sekali, melainkan sudah dilakukan di berbagai negara lainnya.
“Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 3 buah paspor palsu, 2 buah laptop dan beberapa ATM juga tiket pesawat yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.” Tandasnya.
Terhadap hal ini, WN diduga terbukti bersalah dan melanggar pasal 122 juncto pasal 119 huruf b UU Nom 6 tahun 2011 tentang ke imigrasi an dengan ancaman hukuman penjara selam 5 tahun. @red