Surabaya, beritajatim.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, merilis hasil tangkapan Tim Jatanras terkait pembacokan viral di Jalan Kunti yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023.
Dalam hal ini, seorang pelaku pembacokan berhasil diamankan berserta barang buktinya yaitu sebuah pisau dapur dililit benang hijau, setelan celana Jeans pendek dengan kemeja putih motif garis biru dan (2) dua lembar hasil VER.
Disampaikannya Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, pelaku pembacokan tersebut berinisial SA (35), warga Jalan Kunti Surabaya.
“Dia (pelaku-red) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa pada beberapa hari yang lalu di Jalan Kunti Surabaya,” kata AKP Arief Ryzki Wicaksana dihadapan wartawan, Selasa (04/07/2023).
Tersangka yang tak lain adalah kakak kandung dari korban. Menurut Ajun Komisaris Polisi itu, merupakan pelaku tunggal dan pernah berurusan dengan pihak Kepolisian terkait perkara narkotika jenis sabu di Polrestabes Surabaya.
“Sedangkan dalam perkara ini, ada dua korban. Satu meninggal dunia dan satunya mengalami luka berat,” lanjut AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Selain itu, AKP Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, pemicu aksi pembacokan yang dilakukan oleh tersangka, didasari percekcokan masalah permintaan uang sebesar 50 ribu rupiah kepada ibunya.
“Kedua korban yang tidak terima melihat ibunya dipaksa oleh tersangka untuk dimintai uang akhirnya cekcok, dan terjadilah penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa,” jelas Ryzki sapaan akrabnya.
Ryzki menambahkan, tertangkapnya tersangka di daerah Jalan Pesapen Surabaya, pasca kejadian pembacokan tepatnya pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2023, siang.
“Atas perbuatan tersangka, kita akan jeratkan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.