Sarana Informasi Terkini & Terpercaya

Pesta Sabu di Kamar Kos, Dua Orang Buruh Pabrik Diamankan Polisi

Sidoarjo, beritajatim.net – Tertangkap basah pesta sabu di kamar kos, dua orang buruh pabrik asal kota Jombang berinisial MR (31 Tahun) dan SA (31 Tahun) diamankan polisi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (29/05/2023) menjelaskan, karena perbuatan pelaku dikenakan ancaman :
– Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
– Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
– Pasal 111 ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah).
– Pasal 132 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2023, sekira pukul 18.30 WIB di Kamar Kos Dusun Wonosari Desa Wonokupang Kecamatan Balongbendo Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap MR dan SA. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti.

Berdasarkan Interogasi awal MR mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah milik dan titipan dari GD (DPO) dan MR sudah mendapat titipan narkotika jenis sabu dan Ganja dari GD (DPO) sebanyak 12 kali.
Pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekira Pukul 16.00 WIB, MR dan SA membeli narkotika jenis sabu kepada GD (DPO) secara patungan masing-masing sebesar Rp.50.000,- yang kemudian dikonsumsi bersama-sama dengan MR, SA dan GD (DPO) yang masing-masing mendapat 2 kali hisapan, jelasnya.

Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu kemudian GD (DPO) pulang ke rumah sedangkan MR dan SA saat masih di dalam kamar kos telah tertangkap. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh polisi di antaranya : 66 (enam puluh enam) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat kotor total 29,39 gram.
2 (dua) bungkus kertas berisi irisan daun, batang dan biji ganja masing-masing berat kotor 41 Gram dan 38 Gram.2 (dua) pak plastik klip. 1 (satu) buah Timbangan elektrik.
1 (satu) buah HP VIVO no sim card 085785952704. @Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *