Bujuk Rayu Sang Mahasiswa Berakhir Di Penjara

Bujuk Rayu Sang Mahasiswa Berakhir Di Penjara

Sidoarjo, beritajatim.net – Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman terhadap gadis dibawah umur, sebut saja Mawar yang masih berusia (14), menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh seorang mahasiswa.

Pres release yang digelar Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (16/05/2023) siang memaparkan, peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 13 April 2023. Di tempat kost pelaku di Ds. Siwalan Panji Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.

Dalam keterangannya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan Pelaku Sdr. V.M.L (20) Mahasiswa, warga Kost Ds. Siwalan Panji Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau Taman Siwalan Indah Kec. Menganti Kab. Gresik,
melakukan bujuk rayu melalui chatting medsos. Selanjutnya memaksa korban Mawar bersetubuh saat bertemu. Pelaku juga mengambil gambar saat melakukan pencabulan dan mengancam akan menyebarkannya di media social.

“Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya pakaian korban,
satu buah HP pelaku, foto,” jelasnya.

Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan kronologi kejadian pada tanggal 15 Mei 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari B (orang tua korban) terkait dengan dugaan peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh V.M.L terhadap korban.

Peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar jam 15.00 wib korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa telah menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh V.M.L. mendapatkan informasi tersebut kemudian keesokan harinya keluarga korban bersama perangkat desa membawa
terlapor ke Polresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut.

Kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, selanjutnya penyidik menerima penyerahan pelaku dari keluarga korban berserta perangkat Desa Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
Dan hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut
telah terjadi 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 13 Mei 2023 di tempat kost di Ds. Siwalan Panji Kec. Buduran 8 Kab. Sidoarjo.

Polri
Bujuk Rayu Sang Mahasiswa Berakhir Di Penjara

“Perkenalan korban dengan pelaku berawal dari aplikasi pesan Telegram dan selanjutnya terjadi komunikasi, kemudian pelaku mengajak korban untuk menjemput setelah pulang sekolah. Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan hingga sampailah ke tempat kost pelaku di Ds. Siwalan Panji Kec.
Buduran Kab. Sidoarjo. Saat itu pelaku merayu dan memaksa korban untuk bersetubuh. Kemudian pelaku mencium bibir korban lalu terlapor membuka celana korban dan selanjutya
menyetubuhi korban. Setelah menyetubui korban pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada korban (di muka korban) sambil di foto, tidak lama kemudian korban di antar pulang.
Sepulangnya korban di rumah, korban diancam oleh pelaku menggunakan foto yang telah diambil sebelumnya. Pelaku mengancam akan menyebar foto tersebut di twitter. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku V.M.L dirinya mengakui hanya 1 (satu) kali melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yaitu pada tanggal 13 April 2023 di tempat kost tersebut,” ungkap Kusumo.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan pihak penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain ataukah tidak. Kini akibat perbuatannya tersangka harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. .

Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Atau Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. @red

http://beritajatim.net/wp-content/uploads/2024/05/IKLAN-ADV-IDUL-ADHA-1445-H-OKE-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *